Mohon tunggu...
SolusiPro
SolusiPro Mohon Tunggu... Konsultan - Marketing Manager
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

SolusiPRO is one-stop company assistance with end-to-end business solution in Indonesia.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Syarat-Syarat Umum Pendirian Akta Perkumpulan di Indonesia

22 November 2023   14:41 Diperbarui: 22 November 2023   14:50 194
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Akta perkumpulan adalah dokumen hukum yang digunakan untuk mendirikan dan menetapkan keberadaan suatu perkumpulan. Perkumpulan adalah bentuk organisasi yang dibentuk oleh tiga orang atau lebih dengan tujuan sosial, keagamaan, atau kemanusiaan, dan tidak bersifat menguntungkan atau komersial. Akta perkumpulan berfungsi sebagai dasar hukum yang mengatur struktur organisasi, tujuan, dan aturan-aturan yang mengikat perkumpulan tersebut. 

Untuk mendirikan akta perkumpulan di Indonesia, Anda perlu memenuhi beberapa syarat dan mengikuti prosedur tertentu. Berikut adalah syarat-syarat umum yang perlu dipenuhi:

  1. Jumlah Pendiri:

    • Perkumpulan harus didirikan oleh sedikitnya tiga orang pendiri. Pendiri ini akan menjadi anggota awal dan pengurus perkumpulan.
  2. Nama Perkumpulan:

    • Pilih nama perkumpulan yang unik dan sesuai dengan ketentuan hukum. Pastikan nama tersebut belum digunakan oleh perkumpulan atau badan hukum lain.
  3. Tujuan Perkumpulan:

    • Tentukan dengan jelas tujuan dan maksud perkumpulan. Tujuan tersebut harus bersifat sosial dan bukan untuk kepentingan pribadi atau keuntungan ekonomi.
  4. Anggaran Dasar (AD):

    • Susun anggaran dasar perkumpulan yang memuat identitas perkumpulan, tujuan, susunan pengurus, hak dan kewajiban anggota, serta aturan-aturan lainnya.
  5. Alamat Domisili:

    • Tentukan alamat domisili perkumpulan. Alamat ini akan digunakan untuk keperluan administrasi dan pendaftaran.
  6. KTP Pendiri:

    • Setiap pendiri dan pengurus perkumpulan harus memiliki KTP yang masih berlaku.
  7. Pernyataan Tidak Termasuk Ormas:

    • Sertakan pernyataan bahwa perkumpulan yang didirikan tidak termasuk dalam kategori organisasi kemasyarakatan (ormas) yang diatur oleh undang-undang.
  8. Dokumen Pendukung Lainnya:

    • Siapkan dokumen pendukung lainnya yang mungkin diperlukan, seperti surat pernyataan pendirian, foto kopi KTP pendiri, dan dokumen lain sesuai kebutuhan.
  9. Notaris:

    • Hubungi notaris untuk menyusun akta pendirian perkumpulan. Akta ini akan dibuat di hadapan notaris dan kemudian diajukan untuk pengesahan.
  10. Pengesahan Akta oleh Menteri Hukum dan HAM:

    • Ajukan akta pendirian perkumpulan ke Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk mendapatkan pengesahan. Pengajuan ini dapat dilakukan melalui sistem Single Submission (OSS) atau secara konvensional.
  11. Pendaftaran NPWP dan TDP:

    • Setelah mendapatkan pengesahan, lakukan pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di Kantor Pajak setempat dan Sertifikat Tanda Daftar Perusahaan (TDP) di instansi pemerintah setempat.
  12. Pengumuman:

    • Sesuai dengan ketentuan, lakukan pengumuman pendirian perkumpulan di salah satu media massa.

Jika ada yang masih kurang jelas dan ingin Anda konsultasikan, silahkan saja ke SolusiPro sehingga Anda mendapat pemahaman yang lebih jelas sebelum mendirikan badan usaha Anda. Anda juga dapat berkonsultasi secara gratis melalui WhatsApp dengan SolusiPro. Semoga usaha Anda sukses selalu.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun