Mohon tunggu...
SolusiPro
SolusiPro Mohon Tunggu... Konsultan - Marketing Manager
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

SolusiPRO is one-stop company assistance with end-to-end business solution in Indonesia.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Syarat-Syarat Umum Pendirian Akta Perkumpulan di Indonesia

22 November 2023   14:41 Diperbarui: 22 November 2023   14:50 194
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pengesahan Akta oleh Menteri Hukum dan HAM:

  • Ajukan akta pendirian perkumpulan ke Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk mendapatkan pengesahan. Pengajuan ini dapat dilakukan melalui sistem Single Submission (OSS) atau secara konvensional.
  • Pendaftaran NPWP dan TDP:

    • Setelah mendapatkan pengesahan, lakukan pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di Kantor Pajak setempat dan Sertifikat Tanda Daftar Perusahaan (TDP) di instansi pemerintah setempat.
  • Pengumuman:

    • Sesuai dengan ketentuan, lakukan pengumuman pendirian perkumpulan di salah satu media massa.
  • Jika ada yang masih kurang jelas dan ingin Anda konsultasikan, silahkan saja ke SolusiPro sehingga Anda mendapat pemahaman yang lebih jelas sebelum mendirikan badan usaha Anda. Anda juga dapat berkonsultasi secara gratis melalui WhatsApp dengan SolusiPro. Semoga usaha Anda sukses selalu.

    Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

    HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Hukum Selengkapnya
    Lihat Hukum Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
    LAPORKAN KONTEN
    Alasan
    Laporkan Konten
    Laporkan Akun