Pengesahan Akta oleh Menteri Hukum dan HAM:
- Ajukan akta pendirian perkumpulan ke Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk mendapatkan pengesahan. Pengajuan ini dapat dilakukan melalui sistem Single Submission (OSS) atau secara konvensional.
Pendaftaran NPWP dan TDP:
- Setelah mendapatkan pengesahan, lakukan pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di Kantor Pajak setempat dan Sertifikat Tanda Daftar Perusahaan (TDP) di instansi pemerintah setempat.
Pengumuman:
- Sesuai dengan ketentuan, lakukan pengumuman pendirian perkumpulan di salah satu media massa.
Jika ada yang masih kurang jelas dan ingin Anda konsultasikan, silahkan saja ke SolusiPro sehingga Anda mendapat pemahaman yang lebih jelas sebelum mendirikan badan usaha Anda. Anda juga dapat berkonsultasi secara gratis melalui WhatsApp dengan SolusiPro. Semoga usaha Anda sukses selalu.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI