Pengesahan Akta oleh Menteri Hukum dan HAM:
- Ajukan akta pendirian perkumpulan ke Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk mendapatkan pengesahan. Pengajuan ini dapat dilakukan melalui sistem Single Submission (OSS) atau secara konvensional.
Pendaftaran NPWP dan TDP:
- Setelah mendapatkan pengesahan, lakukan pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di Kantor Pajak setempat dan Sertifikat Tanda Daftar Perusahaan (TDP) di instansi pemerintah setempat.
Pengumuman:
- Sesuai dengan ketentuan, lakukan pengumuman pendirian perkumpulan di salah satu media massa.
Jika ada yang masih kurang jelas dan ingin Anda konsultasikan, silahkan saja ke SolusiPro sehingga Anda mendapat pemahaman yang lebih jelas sebelum mendirikan badan usaha Anda. Anda juga dapat berkonsultasi secara gratis melalui WhatsApp dengan SolusiPro. Semoga usaha Anda sukses selalu.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H