Mohon tunggu...
Al Haura Millani
Al Haura Millani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Seorang mahasiswi di prodi hukum tata negara, menyukai isu isu hukum dalam masyarakat

Selanjutnya

Tutup

Politik

Gender dan Politik : Analisis Hambatan Perempuan dalam Partisipasi Politik Indonesia

16 Desember 2024   12:15 Diperbarui: 16 Desember 2024   12:46 75
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Penulis : Al Haura Millani dan Fahmi Hardiyanti

Dosen : Dr. Beni Ahmad Saebani, M.Si.

Mahasiswa Hukum Tata Negara, UIN Sunan Gunung Djati Bandung

Teori Gender

Teori gender adalah studi tentang perilaku maskulin, feminin, dan queer dalam konteks tertentu. Gender adalah sifat dan perilaku yang dikonstruksi secara sosial dan budaya yang melekat pada laki-laki dan perempuan. Gender dapat berbeda-beda antara kelompok masyarakat dan dapat berubah seiring waktu. Terbentuknya perbedaan gender dapat disebabkan oleh banyak hal, diantaranya dibentuk, disosialisasikan, bahkan dikontruksi secara sosial atau kultural melalui ajaran keagamaan ataupun negara. Sedangkan seks merupakan pemberian Tuhan sejak manusia lahir, ini berkaitan dengan aspek biologis.

Setiadi dan Kolip menyoroti bahwa gender didefinisikan oleh perbedaan budaya yang memberikan nilai yang berbeda pada peran laki-laki dan perempuan. Dalam kerangka ini, laki-laki biasanya memiliki posisi yang lebih terhormat, sementara perempuan sering kali ditempatkan pada status yang lebih rendah, yang menggambarkan adanya diskriminasi gender. Mereka berpendapat bahwa di Indonesia, dinamika gender dibentuk oleh faktor-faktor kontekstual yang spesifik, termasuk dimensi spasial dan temporal serta praktik-praktik budaya yang berlaku di berbagai daerah.

Lebih lanjut, Nugroho menegaskan bahwa diskriminasi gender tidak hanya terjadi di negara-negara berkembang, tetapi juga merupakan masalah yang signifikan di negara-negara maju. Ia mengutip analisis Veanello tentang konteks Eropa, yang menggarisbawahi pandangan masyarakat yang telah mengakar tentang perbedaan gender dan nilai-nilai hirarkis yang diberikan kepada laki-laki dan perempuan. Veanello mengamati bahwa mempertahankan perspektif yang terbagi berdasarkan gender melanggengkan ketidaksetaraan, yang sering kali menggambarkan perempuan sebagai sosok yang emosional dan mengayomi, sementara laki-laki digambarkan sebagai sosok yang rasional dan kuat.

Meskipun perbedaan gender itu sendiri mungkin tidak bermasalah, namun sering kali hal ini menyebabkan ketidaksetaraan substansial yang berdampak buruk pada kedua jenis kelamin. Perbedaan dalam bagaimana pria dan wanita dipandang dan dihargai di dalam masyarakat terus menimbulkan tantangan yang membutuhkan pemeriksaan dan tindakan kritis.

Pengertian Kesetaraan dan Keadilan Gender

Kesetaraan gender berarti kaum perempuan dan laki-laki diberikan dan mendapatkan kesamaan hak-hak kehidupann yang sama, tanpa diskriminasi. Baik perempuan dan laki-laki dapat berkecimpung dalam berbagai bidang dan kegiatan dalam kehidupan, seperti  berpartisipasi dalam politik, pemerintahan, hukum, mendapat pendidikan, ekonomi, sosial pertahanan, keamanan dan sebagainya. Kesetaraan gender juga mengatur bahwa diantara kedua gender ini tidak dibenarkan adanya diskriminasi dalam hal apapun.

Keadilan gender mencakup memastikan perlakuan yang adil dan layak bagi individu dari semua jenis kelamin, yang bertujuan untuk menghilangkan norma-norma masyarakat yang memaksakan peran yang kaku. Keadilan gender berusaha untuk menghapus beban ganda yang sering dihadapi oleh individu dan memerangi subordinasi, marjinalisasi, dan kekerasan terhadap siapa pun, tanpa memandang jenis kelamin. Mencapai kesetaraan gender berarti menciptakan lanskap masyarakat yang bebas dari diskriminasi, ketidakadilan, dan perlakuan yang tidak setara berdasarkan gender. Baik laki-laki maupun perempuan harus menikmati hak dan kesempatan yang sama, yang memungkinkan mereka untuk terlibat secara penuh dan setara dalam semua aspek kehidupan sosial, politik, dan ekonomi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun