بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
MENGKAFIRKAN PENGUASA MUSLIM ADALAH AKAR KESESATAN TERORIS KHAWARIJ
(Sebuah Catatan Atas Tertangkapnya Abu Bakar Ba’asyir, Bag. 3) Telah kita singgung pada catatan sebelumnya yang berjudul PERANG TERHADAP TERORIS KHAWARIJ BUKAN PERANG TERHADAP ISLAM, bahwa diantara ciri-ciri Khawarij yang ada pada diri Abu Bakar Ba’asyir (ABB) dan kelompoknya adalah mengkafirkan sesama muslim, khususnya penguasa muslim yang tidak berhukum dengan syari’ah Allah Subhanahu wa Ta’ala. Hal itu benar-benar dibuktikan oleh ABB dengan mengkafirkan Presiden SBY–hafizhahullah-, dengan alasan bahwa Presiden SBY, “Tidak menjalankan syari’at Islam dengan benar”, demikian katanya. Paham pengkafiran (takfir) ala Khawarij ini muncul dari kebodohan mereka dalam memahami makna kekafiran (الكفر) dan kaidah-kaidah dalam pengkafiran (القواعد في التكفير) yang ada dalam manhaj Ahlus Sunnah wal Jama’ah. Oleh karenanya catatan ringkas ini insya Allah Ta’ala akan menjelaskan bagaimana manhaj Ahlus Sunnah wal Jama’ah, manhaj generasi As-Salafus Shalih dalam masalah kekafiran, khususnya kekafiran pemerintah yang tidak berhukum dengan syari’ah Islam dan bagaimana kaidah-kaidah dalam mengkafirkan seorang muslim yang melakukan kekafiran.
Makna Kekafiran dan Pembagiannya
Kekafiran (الكفر) secara bahasa maknanya adalah (الستر) dan (التغطية), yang berarti menutup. Sedangkan menurut syari’ah, kekafiran adalah lawan dari keimanan (ضد الإيمان). Dan terbagi dalam lima jenis, yaitu:
- Mendustakan (كفرالتكذيب)
- Menentang (كفر الإباء والاستكبار)
- Ragu (كفر الشك)
- Berpaling (كفر الإعراض)
- Kemunafikan (كفر النفاق).
[Lihat Madarijus Salikin, karya Al-Imam Ibnul Qoyyim, (1/335-338)]. Adapun tingkatan kekafiran terbagi dua:
- Kekafiran besar (الكفر الأكبر), yang menyebabkan murtad (keluar dari Islam dan menjadi kafir)
- Kekafiran kecil (الكفر الأصغر), yang tidak menyebabkan murtad.
[Lihat Majmu’ At-Tauhid, oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan Asy-Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab, (hal. 6), sebagaimana dalam Aqidatul Muslim, karya Asy-Syaikh DR. Sa’id bin Ali bin Wahf Al-Qohthoni, (1-2/621-626)].
Tidak Berhukum dengan Hukum Islam, Apakah Termasuk Kekafiran Besar ataukah Kekafiran Kecil?
Pendapat pertama: Termasuk kekafiran besar yang menyebabkan murtad, ini pendapat ahlul bid’ah dari kalangan Khawarij dan selain mereka yang beragama atas dasar semangat belaka, bukan dengan ilmu. Pendapat kedua: Termasuk kekafiran kecil yang tidak menyebabkan murtad, kecuali jika pelakunya melakukan salah satu dari tiga hal:
- Menghalalkan hukum yang bertentangan dengan Islam
- Menganggap ada hukum yang sama baiknya dengan hukum Islam
- Menganggap ada hukum yang lebih baik dari hukum Islam.
Apabila seorang penguasa yang tidak berhukum dengan hukum Islam, melakukan satu dari tiga hal tersebut barulah dia terjatuh pada kekafiran besar yang menyebabkan dia murtad, kafir, keluar dari Islam. Inilah pendapat Ahlus Sunnah wal Jama’ah, yaitu pendapat para sahabat, imam madzhab yang empat dan seluruh ulama Ahlus Sunnah wal Jama’ah sampai hari kiamat [lihat Al-Qoulul Mufid, oleh Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin, (2/159-160)]. Adapun akar kesalahan kelompok Khawarij dalam memahami permasalahan ini dikarenakan penyimpangan mereka dalam metode memahami Al-Qur’an dan As-Sunnah. Sebagaimana ciri ahlul bid’ah lainnya, yaitu tidak mau mengikuti pemahaman As-Salafus Shalih terhadap nash-nash Al-Qur’an dan As-Sunnah, sehingga mereka salah memahami firman Allah Ta’ala:
وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ
“Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir.” [Al-Maidah: 44] Kaum Khawarij memahami ayat ini bahwa kekafiran yang dimaksudkan dalam ayat tersebut adalah kekafiran besar, sehingga siapa saja pelakunya walaupun dia seorang muslim telah menjadi kafir atau murtad dari Islam. Al-Imam As-Sam’ani rahimahullah berkata, “Ketahuilah, sesungguhnya Khawarij berdalil dengan ayat ini (dalam pengkafiran). Mereka berkata, “Siapa yang tidak berhukum dengan hukum Allah maka dia kafir”.” [Lihat Tafsir As-Sam’ani (2/42)] Atas dasar kesesatan ini, kaum Teroris Khawarij tidak segan-segan membunuh kaum muslimin, tidak peduli yang berada di tempat maksiat ataupun yang sedang beribadah di masjid, karena bagi mereka pemerintah dan seluruh aparat telah kafir karena, “Tidak menjalankan syari’at Islam dengan benar”. Nabi shallallahu’alaihi wa sallam telah memperingatkan akan kemunculan Khawarij dan sifat-sifat mereka:
يَمْرُقُونَ مِنَ الدِّينِ مُرُوقَ السَّهْمِ مِنَ الرَّمِيَّةِ ، يَقْتُلُونَ أَهْلَ الإِسْلاَمِ ، وَيَدَعُونَ أَهْلَ الأَوْثَانِ ، لَئِنْ أَنَا أَدْرَكْتُهُمْ لأَقْتُلَنَّهُمْ قَتْلَ عَادٍ
“Mereka keluar dari agama bagaikan anak panah yang meleset dari sasarannya, mereka membunuh ahlul Islam dan membiarkan ahlul autsan (kaum musyrikin). Andaikan aku bertemu mereka, maka akan kubunuh mereka seperti pembunuhan kepada kaum ‘Aad.” [HR. Al-Bukhari (3166, 3344) dan Muslim (2499)] Apa yang disampaikan Nabi shallallahu’alaihi wa sallam dalam hadits ini benar-benar sesuai kenyataan yang ada pada kelompok Teroris Khawarij. Mereka tidak memperhatikan dakwah tauhid dan pemberantasan kesyirikan, sehingga mereka membiarkan para penyembah kubur yang ada di sekitar mereka. Bagi mereka kesyirikan saat ini hanyalah kesyirikan di parlemen, sedangkan kekafiran hanyalah, “Tidak menjalankan syari’at Islam dengan benar”. Hadits ini juga menunjukkan bagaimana seharusnya menyikapi Teroris Khawarij menurut tuntunan Nabi shallallahu’alaihi wa sallam, sebagaimana telah kami jelaskan dalam catatan sebelumnya yang berjudul PERANG TERHADAP TERORIS KHAWARIJ ADALAH KEWAJIBAN PEMERINTAH MUSLIM. Mungkin benar bahwa ABB tidak terjun langsung melakukan pengeboman, namun dengan “fatwa pengkafirannya”, ditambah dengan pujiannya kepada pelaku pengeboman sebagai “mujahid”, tidak diragukan lagi hal itu merupakan motivasi bagi para pengikutnya untuk bersegera menjadi “pengantin surga”. Dan semua kesesatan ini berasal dari kesalahan mereka dalam memahami ayat yang mulia di atas. Adapun pemahaman generasi As-Salafus Shalih yang menjadi teladan ummat Islam, tidak sebagaimana yang mereka pahami. Berikut kami nukilkan penafsiran ayat tersebut dari atsar-atsar Salaf:
- Sahabat yang mulia, Turjumanul Qur’an, Abdullah bin Abbas radhiyallahu’anhumaberkata dalam menjelaskan kekafiran orang yang tidak berhukum dengan hukum Allah Ta’ala pada ayat di atas, “Bukan kekafiran (besar) sebagaimana pendapat mereka, sesungguhnya itu bukan kekafiran yang mengeluarkan dari agama, tapi kekafiran kecil (kufrun duna kufrin).” [Riwayat Al-Hakim dalam Al-Mustadrak (2/313), beliau menyatakan shahih dan disepakati oleh Adz-Dzahabi, juga dishahihkan Asy-Syaikh Al-Albani dalam Ash-Shahihah, pada ta’liq beliau terhadap hadits no. 2552[1]]
- Beliau (Abdullah bin Abbas radhiyallahu’anhuma) juga berkata, “Barangsiapa yang mengingkari hukum Allah maka dia kafir, adapun yang masih mengakuinya namun tidak berhukum dengannya maka dia zalim lagi fasik.” [Riwayat Ath-Thobari dalamJami’ul Bayan (12063), dihasankan Asy-Syaikh Al-Albani dalam Ash-Shahihah, pada ta’liq beliau terhadap hadits no. 2552]
- Tabi’in yang mulia ‘Atho bin Abi Rabah rahimahullah berkata, “Maksudnya adalah kekafiran di bawah kekafiran (yakni kekafiran kecil), kefasikan di bawah kefasikan dan kezaliman di bawah kezaliman.” [Riwayat Ath-Thobari dalam Jami’ul Bayan(12047-12051), dishahihkan Asy-Syaikh Al-Albani dalam Ash-Shahihah, padata’liq beliau terhadap hadits no. 2552]
- Tabi’in yang mulia, Thawus bin Kaysan rahimahullah berkata, “Bukan kekafiran (besar) yang mengeluarkan dari agama.” [Riwayat Ath-Thobari dalam Jami’ul Bayan (12052), dishahihkan Asy-Syaikh Al-Albani dalam Ash-Shahihah, padata’liq beliau terhadap hadits no. 2552]
- Tabi’ut Tabi’in yang mulia, Abdullah bin Thawus rahimahumallah berkata, “Tidaklah seperti orang yang kafir kepada Allah Ta’ala, Malaikat-Nya, Kitab-Nya dan Rasul-Nya.” [Riwayat Ath-Thobari dalam Jami’ul Bayan (12055), dishahihkanAsy-Syaikh Al-Albani dalam tahqiq beliau terhadap Kitab Al-Iman karyaSyaikhul Islam Ibnu Taimiyah (hal. 256)]
Inilah sesungguhnya manhaj generasi terbaik yang kita diperintahkan untuk mengikuti mereka dalam beragama, siapa yang menyimpang dari pemahaman ini maka dia telah keluar dari jalan satu golongan yang selamat dan masuk kepada 72 golongan yang sesat. Demikian pula menurut logika yang sehat, pemahaman Teroris Khawarij dalam mengkafirkan setiap orang yang, “Tidak menjalankan syari’at Islam dengan benar”, akan berkonsekuensi mengkafirkan seluruh kaum muslimin yang ada di muka bumi ini, sebab siapa yang mampu menjalankan syari’ah Islam dengan benar sepanjang hidupnya?! Apakah ada manusia yang tidak pernah berbuat salah?! Dan yang paling minimal, konsekuensi dari pemahaman rusak Terosis Khawarij ini adalah pengkafiran seluruh pelaku dosa besar yang sudah jelas-jelas merupakan manhajnya Khawarij generasi awal. Sebab yang namanya syari’ah Islam secara hakiki adalah seluruh aturan-aturan kehidupan dalam Islam, tidak sebatas hukum-hukum dalam pemerintahan. Maka siapa yang melakukan dosa besar seperti membunuh, mencuri, zina dan lain-lain, adalah pelanggaran syari’ah Islam yang pelakunya kafir kepada Allah Ta’ala (menurut pemahaman rusak ini, tanpa membedakan orang yang menghalalkan perbuatan haram tersebut setelah mengetahui keharamannya dan orang yang melakukannya namun masih meyakini hal itu tetap haram). Wal’iyaadzu billahi minal jahli wadh-dholaal.
Syubhat dan Bantahannya
Diantara syubhat terbesar Teroris Khawarij yang telah menguasai jiwa dan pikiran mereka adalah tuduhan mereka bahwa penguasa yang ada sudah benar-benar menghalalkan hukum peninggalan Belanda, atau menganggapnya sama baiknya dengan hukum Islam, atau bahkan lebih baik dari hukum Islam, dengan bukti perbuatan penguasa dalam menetapkan undang-undang yang tidak berdasar syari’ah Islam. Jawaban atas syubhat ini: Pertama: Penghalalan (الاستحلال) yang dimaksudkan para ulama bukanlah sekedar penghalalan dengan perbuatan tetapi dengan hati (yakni meyakini apa yang diharamkan Allah Ta’ala itu halal setelah mengetahui keharamannya menurut syari’ah Islam), oleh karena itu sebagian ulama mengistilahkan kekafiran perbuatan berhukum dengan selain hukum Islam ini dengan kekafiran dalam perbuatan (kufur ‘amali)yang tidak mengeluarkan dari Islam dan kekafiran dalam keyakinan (kufur i’tiqodi) yang mengeluarkan dari Islam. Asy-Syaikh Al-Muhaddits Al-Faqih Al-Albani rahimahullah berkata, “Kunci dalam permasalahan ini adalah memahami bahwa kekafiran itu ada dua bentuk, keyakinan (اعتقادي) dan perbuatan (عملي). Keyakinan tempatnya di hati, sedangkan perbuatan tempatnya pada anggota tubuh. Maka barangsiapa yang perbuatannya adalah kekafiran yang menyelisihi syar’i dan bersesuaian dengan keyakinan yang ada dalam hatinya, itulahkufur i’tiqodi (kekafiran besar) yang tidak diampuni Allah Ta’ala dan pelakunya kekal di neraka selama-lamanya. Adapun jika hatinya menyelisihi kekafiran itu maka dia beriman dengan hukum Rabbnya, apabila dia menyelisihi hukum tersebut dengan perbuatannya, maka kekafirannya adalah kufur ‘amali (kekafiran kecil) bukan i’tiqodi (kekafiran besar), dia di bawah kehendak Allah Ta’ala, mungkin diadzab dan mungkin diampuni (sebagaimana pelaku dosa besar).” [Ta’liq Asy-Syaikh Al-Albani dalam Ash-Shahihah terhadap hadits no. 2552] Lalu dari mana kalian tahu penguasa yang menyelisihi hukum Islam itu telah menghalalkan hukum yang bertentangan dengan Islam atau menganggap sama baiknya dengan hukum Islam atau lebih baik dari hukum Islam dengan hatinya?! Apakah kalian telah membelah dadanya?! Kedua: Kalaupun benar sebagaimana yang kalian katakan, bahwa penguasa tersebut telah melakukan kekafiran besar karena menghalalkan hukum yang bertentangan dengan Islam atau menganggapnya sama baik dengan hukum Islam atau bahkan lebih baik dari Islam, maka apakah penguasa yang tadinya muslim tersebut serta merta menjadi kafir?! Apakah setiap pelaku kekafiran langsung bisa kita kafirkan?! Inilah salah satu titik perbedaan yang mendasar antara manhaj Teroris Khawarij dan manhaj Ahlus Sunnah wal Jama’ah dalam pengkafiran. Karena semangat yang berlebihan tanpa didasari dengan ilmu sehingga Teroris Khawarij mengkafirkan setiap muslim yang melakukan kekafiran tanpa mengikuti kaidah-kaidah pengkafiran menurut Islam. Pembahasan berikut insya Allah Ta’ala akan menjelaskan beberapa kaidah penting yang harus dipahami dalam pengkafiran menurut ulama Ahlus Sunnah wal Jama’ah.
Beberapa Kaidah Syari’ah dalam Pengkafiran
1. Menghukumi suatu perbuatan sebagai kekafiran atau pelakunya telah kafir adalah hukum syar’i Berbicara tentang kekafiran suatu perbuatan dan pengkafiran pelakunya sama halnya dengan pembicaraan suatu hukum dalam syari’ah, haruslah berdasarkan ilmu (Al-Qur’an dan As-Sunnah). Sebab Allah Ta’ala telah mengharamkan pembicaraan dalam agama-Nya tanpa didasari ilmu, sebagaimana firman-Nya:
وَأَن تَقُولُواْ عَلَى اللَّهِ مَا لاَ تَعْلَمُونَ
“(Allah mengharamkan) kalian berkata atas Allah apa yang tidak kalian ketahui.” [Al-A’rof: 33]
Asy-Syaikh As-Sa’di rahimahullah berkata, “Makna firman Allah Ta’ala, “(Allah mengharamkan) kalian berkata atas Allah apa yang tidak kalian ketahui”, mencakup pembicaraan tentang nama-nama Allah Ta’ala, sifat-sifat-Nya, perbuatan-perbuatan-Nya dan syari’ah-Nya. Semua bentuk pembicaraan tanpa ilmu telah diharamkan oleh Allah Ta’ala. Dia melarang hamba-hamba-Nya untuk melakukan hal itu, karena dalam perbuatan tersebut terdapat kerusakan yang khusus maupun umum.” [Lihat Tafsir As-Sa’di (hal. 283)] Maka tidak diragukan lagi bahwa pembicaraan tentang kekafiran dan pengkafiran adalah masalah syari’ah yang harus berdasarkan ilmu. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyahrahimahullah berkata, “Kekafiran adalah hukum syar’i, hanya boleh ditetapkan dengan dalil-dalil syar’iyyah.” [Lihat Majmu’ Al-Fatawa (17/78)] Beliau juga berkata, “Oleh karena itu para ulama Sunnah tidak mengkafirkan (semua) yang menyelisihi mereka, meskipun orang yang menyelisihi itu mengkafirkan mereka, karena (menetapkan) kekafiran adalah hukum syar’i.” [Lihat Ar-Roddu ‘alal Bakri(2/492)] Beliau juga berkata, “Tidak boleh bagi seseorang untuk mengkafirkan orang yang menyelisihinya, apabila perkataan orang yang menyelisihinya itu bukan termasuk kekafiran menurut syar’i yang berasal dari pemilik syari’ah (yaitu Allah Ta’ala). Walaupun akal bisa saja membedakan pendapat yang benar dan yang salah, namun tidak semua yang salah menurut akal merupakan kekafiran dalam syar’iah, sebagaimana tidak semua yang dianggap benar oleh akal harus dianggap baik dalam syar’iah.” [Lihat Dar-u Ta’arudil ‘Aqli wan Naqli (1/140)] Beliau juga berkata, “Demikian pula pengkafiran adalah hak Allah Ta’ala, maka tidak boleh mengkafirkan seseorang kecuali yang telah dikafirkan oleh Allah Ta’ala dan Rasul-Nya shallallahu’alaihi wa sallam.“ [Lihat Ar-Roddu ‘alal Bakri (2/492)] Asy-Syaikh Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Kekafiran adalah hukum syar’i yang harus kembali kepada Allah dan Rasul-Nya. Maka apa yang dianggap sebagai kekafiran oleh Al-Qur’an dan As-Sunnah itulah kekafiran, jika tidak dianggap sebagai kekafiran oleh Al-Qur’an dan As-Sunnah bukanlah kekafiran. Sehingga tidak harus bahkan tidak boleh mengkafirkan seorang (muslim) sampai jelas dalilnya dari Al-Qur’an dan As-Sunnah atas kekafirannya.” [Lihat Majmu’ Fatawa wa Rosaail Asy-Syaikh Al-‘Utsaimin(2/187)] Oleh karenanya, tidak setiap orang berhak bicara dalam masalah pengkafiran selain para ulama yang benar-benar mendalam ilmunya. Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah berkata, “Menghukumi seseorang telah murtad atau keluar dari agama Islam adalah kewenangan para ulama yang mendalam ilmunya, mereka adalah para hakim di mahkamah syari’ah dan para ahli fatwa yang diakui keilmuannya. Sebagaimana pula dalam permasalahan lainnya, berbicara dalam masalah seperti ini bukanlah hak setiap orang, bukan pula hak para penuntut ilmu atau yang menisbatkan diri kepada ilmu agama padahal pemahamannya tentang ilmu agama masih sangat terbatas. Bukanlah hak mereka untuk menghukumi seseorang telah murtad, karena perbuatan tersebut akan melahirkan kerusakan. Bisa jadi mereka memvonis seseorang telah murtad padahal dia tidak murtad. Sedang mengkafirkan seorang muslim yang tidak melakukan salah satu pembatal keislaman sangat berbahaya. Barangsiapa yang mengatakan kepada saudaranya, “wahai kafir” atau “wahai fasik”, padahal dia tidak seperti itu maka perkataan itu kembali kepada orang yang mengucapkannya. Olehnya, yang berhak memvonis murtad hanyalah para hakim syar’i dan ahli fatwa yang diakui keilmuannya. Adapun yang merealisasikan hukumannya adalah pemerintah kaum muslimin, selain itu hanya akan melahirkan kekacauan.” (Lihat Min Fatawa As-Siyasah Asy-Syar’iyyah, softcopy dari www.sahab.net) 2. Tidak setiap pelaku kekafiran itu kafir Sangat penting dipahami bahwa tidak setiap muslim yang melakukan kekafiran serta merta menjadi kafir, sampai terpenuhi syarat-syarat pengkafiran (شروط التكفير) dan hilang penghalang-penghalangnya (موانع لبتكفير). Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Tidak setiap orang yang bersalah (melakukan kekafiran) itu menjadi kafir, terlebih dalam permasalahan yang rumit, yang terdapat banyak khilaf padanya.” [Lihat Majmu’ Al-Fatawa (16/434)] Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullah berkata, “Tidak setiap mukmin yang melakukan kekafiran serta merta bisa dihukumi kafir.” [Ta’liq Asy-Syaikh Al-Albani dalam Ash-Shahihah terhadap hadits no. 3048] Oleh karenanya, wajib bagi setiap muslim berhati-hati dalam mengkafirkan saudaranya meskipun telah jelas baginya bahwa saudaranya tersebut telah melakukan suatu amalan kekafiran. 3. Pengkafiran terhadap seorang muslim yang melakukan kekafiran terbagi dua bentuk, pengkafiran terhadap perbuatan (takfir muthlaq) dan pengkafiran terhadap pelakunya (takfir mu’ayyan) Takfir muthlaq adalah mengkafirkan suatu perbuatan kekafiran apabila telah dinyatakan sebagai kekafiran oleh Al-Qur’an dan As-Sunnah. Tidak disyaratkan apapun dalam takfir muthlaq selain adanya dalil yang shahih yang menyatakan suatu perbuatan sebagai kekafiran dan adanya istidlal yang benar. Sedangkan takfir mu’ayyan adalah mengkafirkan pelaku kekafiran. Disyaratkan dalamtakfir mu’ayyan ini sejumlah syarat-syarat yang harus terpenuhi dan hilang penghalang-penghalangnya, sebelum menjatuhkan vonis kafir kepada orang tertentu. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Wajib membedakan antara takfir muthlaq dan mu’ayyan.” [Lihat Majmu’ Al-Fatawa (3/230)] Beliau juga berkata, “Mazhab para imam dalam pengkafiran dibangun atas dasar perincian antara jenis kekafirannya (muthlaq) dan pelakunya (mu’ayyan).” [Lihat Majmu’ Al-Fatawa (23/348)] Beliau juga berkata, “Takfir muthlaq tidak mengharuskan takfir mu’ayyan, karena bisa jadi sebagian ulama berbicara dalam satu masalah berdasarkan ijtihadnya lalu mereka tersalah dalam masalah tersebut, maka tidaklah mereka dikafirkan, meskipun bisa saja orang yang melakukan kekafiran itu dikafirkan apabila telah tegak hujjah atasnya.” [LihatMajmu’ Al-Fatawa (35/99)] Faidah: Kaidah ini juga merupakan bantahan kepada mereka yang menuduh Ahlus Sunnah wal Jama’ah, Salafiyun kerjanya hanya membid’ah-bid’ahkan (tabdi’) dan mengkafir-kafirkan orang. Sebab kebanyakan orang yang menuduh tersebut tidak bisa membedakan yang mana tabdi’ atau takfir muthlaq dan yang manamu’ayyan, sehingga mereka menyangka Salafiyun mudah menjatuhkan vonis mu’ayyankepada pelaku bid’ah atau kekafiran, padahal yang divonis adalah perbuatannya ataupun kelompok bid’ahnya bukan person yang melakukannya atau yang tergabung dalam kelompok bid’ah tersebut. Contoh vonis muthlaq, apabila kita mengatakan, “Demonstrasi kepada pemerintah kaum muslimin adalah bid’ah”, atau “Siapa yang melakukan demonstrasi kepada pemerintah kaum muslimin maka dia seorang Ikhwani (pengikut IM) Khariji (yang bermanhaj Khawarij)”. Ucapan di atas jelas berbeda jika kita mengatakan, “Fulan adalah ahli bid’ah karena dia telah melakukan kebid’ahan” dan “Fulan adalah ahli bid’ah karena dia telah bergabung dengan kelompok bid’ah”. Dua contoh yang terakhir ini adalah vonis mu’ayyan kepada fulan (individu) tertentu yang tidak boleh dilakukan kecuali terpenuhi syarat-syaratnya dan hilang penghalang-penghalangnya.
Bahaya Mengkafirkan Seorang Muslim
Wajib menahan diri dari mengkafirkan seorang muslim yang melakukan kekafiran sampai terpenuhi syarat-syarat pengkafiran dan hilang penghalang-penghalangnya, karena mengkafirkan seorang muslim yang tidak layak dikafirkan adalah perbuatan yang sangat berbahaya. Nabi shallallahu’alaihi wa sallam telah memperingatkan:
أَيُّمَا رَجُلٍ قَالَ لأَخِيهِ يَا كَافِرُ . فَقَدْ بَاءَ بِهَا أَحَدُهُمَا
“Siapa saja yang mengatakan kepada saudaranya, “Wahai kafir”, maka ucapan tersebut pasti kembali kepada salah seorang dari keduanya.” [HR. Al-Bukhari (6103, 6104) danMuslim (225)] Juga sabda Nabi shallallahu’alaihi wa sallam:
لاَ يَرْمِى رَجُلٌ رَجُلاً بِالْفُسُوقِ ، وَلاَ يَرْمِيهِ بِالْكُفْرِ ، إِلاَّ ارْتَدَّتْ عَلَيْهِ ، إِنْ لَمْ يَكُنْ صَاحِبُهُ كَذَلِك
“Tidaklah seorang menuduh orang lain dengan kefasikan dan kekafiran, kecuali akan kembali kepada penuduhnya apabila orang yang dituduh tidak seperti itu.” [HR. Al-Bukhari (5698)] Juga sabda Nabi shallallahu’alaihi wa sallam:
وَمَنْ دَعَا رَجُلاً بِالْكُفْرِ أَوْ قَالَ عَدُوَّ اللَّهِ. وَلَيْسَ كَذَلِكَ إِلاَّ حَارَ عَلَيْهِ
“Barangsiapa yang memanggil seseorang dengan kekafiran, atau mengatakan, “Wahai musuh Allah”, padahal tidak seperti itu, maka (ucapan tersebut) kembali kepadanya.” [HR. Muslim (226)] Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah berkata, “Hadits ini sebagai peringatan keras kepada setiap muslim, jangan sampai menuduh saudara muslimnya dengan kekafiran atau kefasikan.” [Lihat Fathul Bari (10/466)] Al-Imam Ibnu Daqiqil ‘Ied rahimahullah berkata, “Ini adalah ancaman besar bagi siapa yang mengkafirkan seorang muslim padahal dia tidak kafir.” [Lihat Ihkamul Ahkam (hal. 420)] Al-Imam Asy-Syaukani rahimahullah berkata, “Ketahuilah, menghukumi seorang muslim telah keluar dari Islam dan masuk kepada kekafiran tidaklah sepatutnya dilakukan oleh seorang muslim yang beriman kepada Allah Ta’ala dan hari akhir kecuali dengan bukti yang lebih jelas dari matahari siang”. Lalu beliau menyebutkan hadits-hadits di atas dan berkata, “Maka dalam hadits-hadits ini dan hadits-hadits lain yang semisalnya terdapat peringatan yang paling agung dan nasihat yang paling besar agar berhati-hati dari sikap terburu-buru dalam mengkafirkan.” [Lihat As-Sailul Jarror (4/578)] Lalu kapankah seorang muslim yang melakukan kekafiran dapat dihukumi sebagai kafir? Apa sajakah syarat-syaratnya pengkafiran dan penghalang-penghalangnya? Insya Allah Ta’ala akan datang pembahasannya pada catatan berikutnya, sesuai dengan kemudahan yang Allah Ta’ala berikan. Wallahu A’la wa A’lam wa Huwal Musta’an. [1] Sebab turunnya ayat ini (Surat Al-Maidah: 44-46) berkaitan dengan orang-orang yang memang kafir dari kalangan Yahudi, sehingga untuk menerapkan ayat ini kepada kaum muslimin perlu adanya kaidah-kaidah sebagaimana yang dijelaskan As-Salafus Shalih di atas, oleh karena itu Asy-Syaikh Al-Albani berkata dalam ta’liq beliau terhadap kisah sebab turunnya ayat tersebut, “Maka tidak boleh membawa ayat ini atas sebagian penguasa muslim dan para hakimnya yang berhukum dengan selain hukum Allah Ta’ala dengan berbagai bentuk undang-undang buatan manusia. Aku katakan, tidak boleh mengkafirkan dan mengeluarkan mereka dari agama dengan sebab perbuatan itu, apabila mereka masih beriman kepada Allah Ta’ala dan Rasul-Nya shallallahu’alaihi wa sallam. Meskipun mereka telah berbuat jahat karena berhukum bukan dengan hukum Allah Ta’ala tetap saja tidak boleh mengkafirkan mereka. Karena walaupun mereka sama dengan Yahudi dalam permasalahan ini, namun mereka berbeda dengan Yahudi dalam permasalahan yang lain, yaitu iman dan pembenaran mereka terhadap ajaran yang Allah Ta’ala turunkan, berbeda dengan orang Yahudi yang menentangnya.” [Ta’liq Asy-Syaikh Al-Albani dalam Ash-Shahihah terhadap hadits no. 2552] Sumber: http://nasihatonline.wordpress.com/2011/04/29/mengkafirkan-penguasa-muslim-adalah-akar-kesesatan-teroris-khawarij/
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H