وَمَنْ دَعَا رَجُلاً بِالْكُفْرِ أَوْ قَالَ عَدُوَّ اللَّهِ. وَلَيْسَ كَذَلِكَ إِلاَّ حَارَ عَلَيْهِ
“Barangsiapa yang memanggil seseorang dengan kekafiran, atau mengatakan, “Wahai musuh Allah”, padahal tidak seperti itu, maka (ucapan tersebut) kembali kepadanya.” [HR. Muslim (226)] Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah berkata, “Hadits ini sebagai peringatan keras kepada setiap muslim, jangan sampai menuduh saudara muslimnya dengan kekafiran atau kefasikan.” [Lihat Fathul Bari (10/466)] Al-Imam Ibnu Daqiqil ‘Ied rahimahullah berkata, “Ini adalah ancaman besar bagi siapa yang mengkafirkan seorang muslim padahal dia tidak kafir.” [Lihat Ihkamul Ahkam (hal. 420)] Al-Imam Asy-Syaukani rahimahullah berkata, “Ketahuilah, menghukumi seorang muslim telah keluar dari Islam dan masuk kepada kekafiran tidaklah sepatutnya dilakukan oleh seorang muslim yang beriman kepada Allah Ta’ala dan hari akhir kecuali dengan bukti yang lebih jelas dari matahari siang”. Lalu beliau menyebutkan hadits-hadits di atas dan berkata, “Maka dalam hadits-hadits ini dan hadits-hadits lain yang semisalnya terdapat peringatan yang paling agung dan nasihat yang paling besar agar berhati-hati dari sikap terburu-buru dalam mengkafirkan.” [Lihat As-Sailul Jarror (4/578)] Lalu kapankah seorang muslim yang melakukan kekafiran dapat dihukumi sebagai kafir? Apa sajakah syarat-syaratnya pengkafiran dan penghalang-penghalangnya? Insya Allah Ta’ala akan datang pembahasannya pada catatan berikutnya, sesuai dengan kemudahan yang Allah Ta’ala berikan. Wallahu A’la wa A’lam wa Huwal Musta’an. [1] Sebab turunnya ayat ini (Surat Al-Maidah: 44-46) berkaitan dengan orang-orang yang memang kafir dari kalangan Yahudi, sehingga untuk menerapkan ayat ini kepada kaum muslimin perlu adanya kaidah-kaidah sebagaimana yang dijelaskan As-Salafus Shalih di atas, oleh karena itu Asy-Syaikh Al-Albani berkata dalam ta’liq beliau terhadap kisah sebab turunnya ayat tersebut, “Maka tidak boleh membawa ayat ini atas sebagian penguasa muslim dan para hakimnya yang berhukum dengan selain hukum Allah Ta’ala dengan berbagai bentuk undang-undang buatan manusia. Aku katakan, tidak boleh mengkafirkan dan mengeluarkan mereka dari agama dengan sebab perbuatan itu, apabila mereka masih beriman kepada Allah Ta’ala dan Rasul-Nya shallallahu’alaihi wa sallam. Meskipun mereka telah berbuat jahat karena berhukum bukan dengan hukum Allah Ta’ala tetap saja tidak boleh mengkafirkan mereka. Karena walaupun mereka sama dengan Yahudi dalam permasalahan ini, namun mereka berbeda dengan Yahudi dalam permasalahan yang lain, yaitu iman dan pembenaran mereka terhadap ajaran yang Allah Ta’ala turunkan, berbeda dengan orang Yahudi yang menentangnya.” [Ta’liq Asy-Syaikh Al-Albani dalam Ash-Shahihah terhadap hadits no. 2552] Sumber: http://nasihatonline.wordpress.com/2011/04/29/mengkafirkan-penguasa-muslim-adalah-akar-kesesatan-teroris-khawarij/
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H