Kenakalan remaja yaitu perilaku menyimpang dari norma-norma hukum perdana yang dilakukan oleh remaja. Menurut Kartono ilmuan sosiologi, "Kenakalan remaja atau dalam bahasa inggris dikenal dengan istilah Juvenile Delinguency merupakan gejala patologis sosial pada remaja yang disebabkan oleh satu bentuk pengabaian sosial. Akibatnya, mereka mengembangkan bentuk perilaku yang menyimpang."
 Salah satu bentuk kenakalan remaja yang sudah menjadi tradisi yang mengakar di kalangan pelajar yaitu tawuran antar pelajar. Hal ini telah menimbulkan keprihatinan dan keresahan terhadap calon-calon generasi penerus bangsa ini.
 Tawuran antar pelajar adalah sebuah perilaku perkelahian yang melibatkan beberapa individu atau perilaku perkelahian yang dilakukan secara bersama- sama dimana terdapat kelompok yang menjadi pelaku dan ada kelompok yang menjadi korbannya.
Menurut data yang diperoleh dari Pelayananpublik.id . Faktor penyebab terjadinya tawuran adalah sebagai berikut .
1. Adanya Permusuhan Menahun
 Permusuhan yang telah lama terjadi di antara dua kelompok. Karena sudah bermusuhan, jadi hal apa saja bisa jadi pemicu terjadinya perkelahian massal atau tawuran.
2. Adanya Barisan Siswa (Basis)
 Ini biasanya terjadi di sekolah. Biasanya basis dibentuk oleh sekelompok pelajar yang menggunakan bus dan memiliki rute bus yang sama saat berangkat sekolah dan pulang sekolah.
3. Kecerdasan Emosi
 Menurut Rais (1997) salah satu penyebab tawuran adalah faktor kecerdasan emosi. Kecerdasan emosi seseorang bisa dipengaruhi apa saja baik dari lingkungan rumah, sekolah maupun pergaulan di luar sekolah. Biasanya pelaku tawuran cenderung cepat emosi dan ingin menyelesaikan permasalahan saat itu juga. Para siswa yang terlibat tawuran diprediksikan kehilangan kendali terhadap emosinya.
4. Ingin dianggap keberadaanya
 Tawuran dilakukan remaja karena ingin menunjukkan pada orang lain, khususnya orang dewasa bahwa remaja memiliki status yang lebih tinggi, lebih dianggap, bahkan lebih populer dari orang lain atau kelompok sebayanya.Â
 Hal tersebut seharusnya dipahami agar respon masyarakat awam maupun kalangan pendidik tidak serta merta menganggap remaja sebagai pemberontak dan pembangkang. Berdasarkan undang-undang nomor 23 tahun 2002 pasal 59 tentang Perlindungan anak, para remaja pelaku tawuran termasuk dalam golongan anak korban perlakuan salah yang seharusnya mendapatkan perlindungan khusus dari pemerintah. Pemerintah Daerah dan Lembaga Negara lainnya dalam bentuk bimbingan nilai agama dan nilai moral, konseling dan pendampingan sosial. Â
 Menurut anekamakalah.com, dampak karena tawuran antar pelajar adalah sebagai berikut .
1. Kerugian fisik, pelajar yang ikut tawuran kemungkinan akan menjadi korban. Baik itu cedera ringan, cedera berat, bahkan sampai kematian
2. Masyarakat sekitar juga dirugikan. Contohnya : rusaknya rumah warga apabila pelajar yang tawuran itu melempari batu dan mengenai rumah warga
3. Terganggunya proses belajar mengajar
4. Menurunnya moralitas para pelajar
5. Hilangnya perasaan peka, toleransi, tenggang rasa, dan saling menghargai.
 Menurut anekamakalah.com, hal-hal yang dapat dilakukan untuk mengatasi tawuran pelajar yaitu sebagai berikut.
1. Memberikan pendidikan moral untuk para pelajar
2. Menghadirkan seorang figur yang baik untuk dicontoh oleh para pelajar. Seperti hadirnya seorang guru, orangtua, dan teman sebaya yang dapat mengarahkan para pelajar untuk selalu bersikap baik
3. Memberikan perhatian yang lebih untuk para remaja yang sejatinya sedang mencari jati diri
4. Memfasilitasi para pelajar untuk baik dilingkungan rumah atau dilingkungan sekolah untuk melakukan kegiatan-kegiatan yang bermanfaat diwaktu luangnya. Contohnya : membentuk ikatan remaja masjid atau karangtaruna dan membuat acara-acara yang bermanfaat, mewajibkan setiap siswa mengikuti organisasi atau ekstrakulikuler disekolah.
  Tawuran antar pelajar harus diperhatikan secara khusus dan diupayakan oleh pihak yang berwenang khususnya pihak kepolisian agar bertindak lebih tegas lagi terhadap pelaku-pelaku tawuran. Mengadakan razia diupayakan agar para pelajar tidak melakukan aksi bentrok yang merugikan banyak orang, selanjutnya pelaku-pelaku tersebut dapat diberikan hukuman berdasarkan aturan hukum yang berlaku. Selain itu, pihak penegak hukum dalam hal ini pihak kepolisian agar memberikan sosialisasi kepada masyarakat mengenai materi-materi hukum terlebih yang terkait dengan masalah tawuran antar pelajar agar masyarakat dapat ikut andil dalam mengatasi permasalahan sosial yaitu tawuran antar pelajar.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H