Tawuran dilakukan remaja karena ingin menunjukkan pada orang lain, khususnya orang dewasa bahwa remaja memiliki status yang lebih tinggi, lebih dianggap, bahkan lebih populer dari orang lain atau kelompok sebayanya.Â
 Hal tersebut seharusnya dipahami agar respon masyarakat awam maupun kalangan pendidik tidak serta merta menganggap remaja sebagai pemberontak dan pembangkang. Berdasarkan undang-undang nomor 23 tahun 2002 pasal 59 tentang Perlindungan anak, para remaja pelaku tawuran termasuk dalam golongan anak korban perlakuan salah yang seharusnya mendapatkan perlindungan khusus dari pemerintah. Pemerintah Daerah dan Lembaga Negara lainnya dalam bentuk bimbingan nilai agama dan nilai moral, konseling dan pendampingan sosial. Â
 Menurut anekamakalah.com, dampak karena tawuran antar pelajar adalah sebagai berikut .
1. Kerugian fisik, pelajar yang ikut tawuran kemungkinan akan menjadi korban. Baik itu cedera ringan, cedera berat, bahkan sampai kematian
2. Masyarakat sekitar juga dirugikan. Contohnya : rusaknya rumah warga apabila pelajar yang tawuran itu melempari batu dan mengenai rumah warga
3. Terganggunya proses belajar mengajar
4. Menurunnya moralitas para pelajar
5. Hilangnya perasaan peka, toleransi, tenggang rasa, dan saling menghargai.
 Menurut anekamakalah.com, hal-hal yang dapat dilakukan untuk mengatasi tawuran pelajar yaitu sebagai berikut.
1. Memberikan pendidikan moral untuk para pelajar
2. Menghadirkan seorang figur yang baik untuk dicontoh oleh para pelajar. Seperti hadirnya seorang guru, orangtua, dan teman sebaya yang dapat mengarahkan para pelajar untuk selalu bersikap baik
3. Memberikan perhatian yang lebih untuk para remaja yang sejatinya sedang mencari jati diri
4. Memfasilitasi para pelajar untuk baik dilingkungan rumah atau dilingkungan sekolah untuk melakukan kegiatan-kegiatan yang bermanfaat diwaktu luangnya. Contohnya : membentuk ikatan remaja masjid atau karangtaruna dan membuat acara-acara yang bermanfaat, mewajibkan setiap siswa mengikuti organisasi atau ekstrakulikuler disekolah.
  Tawuran antar pelajar harus diperhatikan secara khusus dan diupayakan oleh pihak yang berwenang khususnya pihak kepolisian agar bertindak lebih tegas lagi terhadap pelaku-pelaku tawuran. Mengadakan razia diupayakan agar para pelajar tidak melakukan aksi bentrok yang merugikan banyak orang, selanjutnya pelaku-pelaku tersebut dapat diberikan hukuman berdasarkan aturan hukum yang berlaku. Selain itu, pihak penegak hukum dalam hal ini pihak kepolisian agar memberikan sosialisasi kepada masyarakat mengenai materi-materi hukum terlebih yang terkait dengan masalah tawuran antar pelajar agar masyarakat dapat ikut andil dalam mengatasi permasalahan sosial yaitu tawuran antar pelajar.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI