Mohon tunggu...
sofiya nida
sofiya nida Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiwa

don't be blind.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

General Review Sosiologi Hukum

8 Desember 2024   20:30 Diperbarui: 8 Desember 2024   22:58 53
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

General Review Sosiologi Hukum

Oleh: Sofiya Nida Khoirunnisa_222111252_HES 5E

Sosiologi Hukum

Sosiologi hukum merupakan cabang ilmu sosial yang mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dan fenomena sosial lainnya secara empiris dan analitis. Menurut Soerjono Soekanto, sosiologi hukum mengkaji pola perilaku masyarakat dalam konteks sosial, sedangkan Satjipto Rahardjo menekankan pentingnya memahami hukum sebagai produk interaksi sosial. Sosiologi hukum bertujuan untuk menjelaskan bagaimana hukum berfungsi dalam masyarakat. 

Sosiologi Hukum Islam

Sosiologi hukum Islam adalah ilmu sosial yang mempelajari hubungan timbal balik antara hukum Islam dan fenomena sosial dalam masyarakat Muslim. Ilmu ini berfokus pada bagaimana hukum Islam berinteraksi dengan kondisi sosial, budaya, dan perilaku masyarakat, serta bagaimana perubahan dalam masyarakat dapat mempengaruhi perkembangan hukum Islam. 

Hukum dan Kenyataan Masyarakat

Agar hukum dapat berlaku secara responsif, hukum harus dibentuk berdasarkan kenyataan yang hidup dalam masyarakat. Hal ini berarti bahwa hukum harus relevan dengan kebutuhan dan perilaku masyarakat sehingga dapat memenuhi tujuannya dengan efektif. Jika hukum yang ada tidak relevan dengan kondisi sosial aktual, maka pelaksanaannya akan gagal. 

Yuridis Empiris dan Yuridis Normatif

Yuridis empiris dan yuridis normatif adalah dua pendekatan dalam penelitian hukum yang memiliki fokus dan metode berbeda. 

Yuridis empiris menekankan pada pengamatan langsung terhadap praktik hukum di lapangan, dengan tujuan untuk menganalisis bagaimana hukum diterapkan dalam kenyataan sosial dan menemukan fakta-fakta yang relevan dari masyarakat. 

Yuridis normatif berfokus pada kajian terhadap norma-norma hukum yang tertulis, seperti undang-undang dan peraturan perundang-undangan. Pendekatan ini bertujuan untuk mengevaluasi kesesuaian antara prinsip-prinsip hukum dengan realitas yang ada, serta mengidentifikasi apakah tindakan tertentu sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dengan demikian, yuridis normatif lebih bersifat teoritis, sedangkan yuridis empiris lebih bersifat praktis dan analitis.

Madzhab Pemikiran Hukum Positivisme

Madzhab pemikiran hukum positivisme menekankan bahwa hukum adalah norma-norma yang ditetapkan oleh manusia dan berfungsi sebagai perintah dari penguasa, terpisah dari moralitas dan nilai-nilai sosial. Mazhab ini berpendapat bahwa hukum harus dipahami sebagai sistem yang logis dan tertutup, di mana keputusan hukum dapat dideduksi dari aturan yang ada tanpa mempertimbangkan konteks sosial atau moral. Pendekatan ini mengutamakan kepastian hukum melalui undang-undang tertulis dan menolak adanya norma di luar hukum positif.

Madzhab Pemikiran Hukum Sociological Jurisprudence

Madzhab pemikiran hukum Sociological Jurisprudence menekankan pentingnya hubungan timbal balik antara hukum dan masyarakat, dengan fokus pada bagaimana hukum berfungsi dalam konteks sosial yang lebih luas. Madzhab ini berargumen bahwa hukum tidak hanya sekadar norma tertulis, tetapi juga mencerminkan nilai-nilai dan kebutuhan masyarakat yang dinamis. Sociological Jurisprudence berupaya untuk memahami realitas sosial dan interaksi antara norma hukum dan praktik masyarakat.

Madzhab Pemikiran Hukum Living Law dan Utilitarianisme

Living Law

Madzab living law berpendapat bahwa hukum hidup dan berubah bersama-sama dengan kondisi sosial dan budaya. Konsep ini menekankan pentingnya fleksibilitas dalam interpretasi hukum agar dapat menyesuaikan diri dengan perubahan sosial.

Utilitarianisme

Utilitarianisme adalah madzab etis yang berpendapat bahwa tindakan moral harus dievaluasi berdasarkan apakah tindakan tersebut meningkatkan keseluruhan kebahagiaan individu. Dalam konteks hukum, utilitarisme dapat digunakan untuk justifikasi hukum yang berlaku jika hukum tersebut dapat meningkatkan keseluruhan kebahagiaan masyarakat.

Pemikiran Emile Durkheim

Emile Durkheim adalah salah satu ahli sosiologi yang berpengaruh dalam perkembangan sosiologi hukum. Dia membedakan dua jenis hukum dalam masyarakat: represif dan restitutif. Represif adalah hukum yang menetapkan sanksi, sedangkan restitutif adalah hukum yang bertujuan untuk membalikkan situasi yang salah. Durkheim juga menekankan pentingnya fungsi sosial hukum dalam mempertahankan solidaritas sosial dalam masyarakat. Hukum yang efektif harus dapat memenuhi kebutuhan sosial dan mempromosikan integritas sosial.

Pemirikan Ibnu Khaldun

Ibnu Khaldun menekankan tiga hukum dasar: hukum sebab-akibat dalam realitas sosial, keserupaan fenomena sosial yang bersifat umum namun tidak mutlak, dan perbedaan fenomena sosial yang bervariasi tergantung ruang dan waktu. Pemikiran ini menunjukkan bahwa hukum harus adaptif terhadap perubahan masyarakat.

Pemikiran Max Weber

Pemikiran Max Weber dalam sosiologi hukum menekankan bahwa hukum harus dipahami sebagai produk dari kekuatan sosial yang dipengaruhi oleh faktor budaya, ekonomi, dan politik. Menurut Weber, hukum bukan hanya sekadar norma tertulis, tetapi juga mencerminkan konsensus sosial yang dihasilkan melalui interaksi masyarakat. Ia membedakan antara hukum rasional-legal, yang didasarkan pada aturan dan prosedur formal, dan hukum substantif, yang mencakup nilai-nilai etika dan moral. Selain itu, Weber mengembangkan metode verstehen untuk memahami tindakan sosial dari perspektif individu, menekankan pentingnya analisis empiris dalam memahami bagaimana hukum berfungsi dalam konteks sosial yang lebih luas.

Pemikiran H.L.A. Hart 

Pemikiran H.L.A. Hart dalam sosiologi hukum mengedepankan konsep hukum sebagai sistem yang terdiri dari aturan primer dan sekunder, di mana aturan primer mengatur perilaku individu dan aturan sekunder mengatur cara pembuatan, pengubahan, dan penerapan aturan primer. Hart menekankan pentingnya pemisahan antara hukum dan moralitas, berargumen bahwa validitas hukum tidak tergantung pada kesesuaiannya dengan nilai-nilai moral, melainkan pada pengakuan prosedural yang sah dalam masyarakat. 

Effectiveness of Law

Efektifitas hukum tercermin dalam kemampuan hukum untuk mencapai tujuannya dalam masyarakat. Agar hukum efektif, ia harus relevan dengan realitas sosial aktual dan dapat diterapkan dengan baik. Efektifitas hukum dipengaruhi oleh tingkat kesadaran masyarakat terhadap hukum, kualitas regulasi, dan kemampuan lembaga-lembaga hukum dalam melaksanakan hukum. Hal ini juga terkait dengan pentingnya memahami pola tingkah laku masyarakat dan bagaimana hukum membentuk perilaku atau sebaliknya.

Law and Social Control

Hukum berfungsi sebagai alat kontrol sosial yang penting dalam masyarakat, berperan aktif dalam menentukan dan mengatur tingkah laku individu agar sesuai dengan norma dan aturan yang berlaku. Dengan adanya hukum, perilaku yang dianggap menyimpang dapat dikenakan sanksi, sehingga menciptakan ketertiban dan stabilitas sosial. Hukum tidak hanya berfungsi sebagai pengendali, tetapi juga sebagai sarana rekayasa sosial yang dapat menyesuaikan diri dengan kondisi masyarakat, mendorong perubahan positif, dan menghindari tindakan main hakim sendiri. 

Socio-Legal Studies

Sociolegal studies adalah cabang ilmu yang mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dan fenomena sosial lainnya. Bidang ini menggunakan metode penelitian empiris untuk memahami perilaku manusia dalam konteks hukum. Studi ini sering digunakan untuk menganalisis bagaimana hukum dipraktikkan dalam masyarakat dan bagaimana hukum mempengaruhi perilaku sosial. Bidang ini juga menekankan pentingnya memahami pola tingkah laku masyarakat dan bagaimana hukum membentuk perilaku atau sebaliknya.

Progressive Law 

Progressive law adalah gerakan yang berusaha untuk mereformasi hukum agar lebih demokratis dan inklusif. Tujuan utama progressive law adalah untuk meningkatkan kesetaraan dan keadilan dalam masyarakat melalui reformasi hukum yang lebih progresif. Gerakan ini seringkali melibatkan kritik terhadap sistem hukum tradisional yang dianggap tidak relevan dengan kebutuhan sosial modern.

Legal Pluralism 

Legal pluralism adalah konsep yang menekankan adanya variasi hukum yang berbeda-beda dalam satu masyarakat. Konsep ini mengakui bahwa masyarakat seringkali memiliki lebih dari satu sistem hukum yang berinteraksi satu sama lain.

Legal pluralism dapat membantu memahami kompleksitas hukum dalam masyarakat multikultural dan multi-etnik.

Pendekatan Sosiologis dalam Studi Islam

Pendekatan sosiologis dalam studi islam berfokus pada analisis empiris dan teoritis tentang bagaimana agama Islam berinteraksi dengan struktur sosial dan budaya dalam masyarakat. Dengan menggunakan metode sosiologis, para peneliti dapat mengeksplorasi bagaimana nilai-nilai dan norma-norma sosial membentuk pemahaman serta pelaksanaan ajaran Islam dalam kehidupan sehari-hari. 

Kesan dan Pesan Perkuliahan Sosiologi Hukum Selama 1 Semester dengan Dosen Muhammad Julijanto, S. Ag.  M. Ag.

Kesan:

Saya ingin mengungkapkan rasa terima kasih yang mendalam atas dedikasi dan komitmen Bapak selama 1 semester ini. Metode perkuliahan bapak yang interaktif dan penuh inspirasi tidak hanya memperkaya pengetahuan saya, tetapi juga mendorong saya untuk berpikir kritis dan analitis. 

Pesan:

Saya berharap Bapak dapat terus mempertahankan semangat dan pendekatan inovatif dalam mengajar. Saya sangat menghargai setiap kesempatan untuk belajar dari pengalaman dan wawasan Bapak. Semoga ke depan, Bapak dapat terus memberikan inspirasi kepada mahasiswa lainnya, serta membantu dalam mengembangkan potensi diri dan pemahaman tentang ilmu yang diajarkan. Terima kasih atas bimbingan dan dukungan yang telah diberikan selama ini.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun