Yuridis normatif berfokus pada kajian terhadap norma-norma hukum yang tertulis, seperti undang-undang dan peraturan perundang-undangan. Pendekatan ini bertujuan untuk mengevaluasi kesesuaian antara prinsip-prinsip hukum dengan realitas yang ada, serta mengidentifikasi apakah tindakan tertentu sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dengan demikian, yuridis normatif lebih bersifat teoritis, sedangkan yuridis empiris lebih bersifat praktis dan analitis.
Madzhab Pemikiran Hukum Positivisme
Madzhab pemikiran hukum positivisme menekankan bahwa hukum adalah norma-norma yang ditetapkan oleh manusia dan berfungsi sebagai perintah dari penguasa, terpisah dari moralitas dan nilai-nilai sosial. Mazhab ini berpendapat bahwa hukum harus dipahami sebagai sistem yang logis dan tertutup, di mana keputusan hukum dapat dideduksi dari aturan yang ada tanpa mempertimbangkan konteks sosial atau moral. Pendekatan ini mengutamakan kepastian hukum melalui undang-undang tertulis dan menolak adanya norma di luar hukum positif.
Madzhab Pemikiran Hukum Sociological Jurisprudence
Madzhab pemikiran hukum Sociological Jurisprudence menekankan pentingnya hubungan timbal balik antara hukum dan masyarakat, dengan fokus pada bagaimana hukum berfungsi dalam konteks sosial yang lebih luas. Madzhab ini berargumen bahwa hukum tidak hanya sekadar norma tertulis, tetapi juga mencerminkan nilai-nilai dan kebutuhan masyarakat yang dinamis. Sociological Jurisprudence berupaya untuk memahami realitas sosial dan interaksi antara norma hukum dan praktik masyarakat.
Madzhab Pemikiran Hukum Living Law dan Utilitarianisme
Living Law
Madzab living law berpendapat bahwa hukum hidup dan berubah bersama-sama dengan kondisi sosial dan budaya. Konsep ini menekankan pentingnya fleksibilitas dalam interpretasi hukum agar dapat menyesuaikan diri dengan perubahan sosial.
Utilitarianisme
Utilitarianisme adalah madzab etis yang berpendapat bahwa tindakan moral harus dievaluasi berdasarkan apakah tindakan tersebut meningkatkan keseluruhan kebahagiaan individu. Dalam konteks hukum, utilitarisme dapat digunakan untuk justifikasi hukum yang berlaku jika hukum tersebut dapat meningkatkan keseluruhan kebahagiaan masyarakat.
Pemikiran Emile Durkheim