Emile Durkheim adalah salah satu ahli sosiologi yang berpengaruh dalam perkembangan sosiologi hukum. Dia membedakan dua jenis hukum dalam masyarakat: represif dan restitutif. Represif adalah hukum yang menetapkan sanksi, sedangkan restitutif adalah hukum yang bertujuan untuk membalikkan situasi yang salah. Durkheim juga menekankan pentingnya fungsi sosial hukum dalam mempertahankan solidaritas sosial dalam masyarakat. Hukum yang efektif harus dapat memenuhi kebutuhan sosial dan mempromosikan integritas sosial.
Pemirikan Ibnu Khaldun
Ibnu Khaldun menekankan tiga hukum dasar: hukum sebab-akibat dalam realitas sosial, keserupaan fenomena sosial yang bersifat umum namun tidak mutlak, dan perbedaan fenomena sosial yang bervariasi tergantung ruang dan waktu. Pemikiran ini menunjukkan bahwa hukum harus adaptif terhadap perubahan masyarakat.
Pemikiran Max Weber
Pemikiran Max Weber dalam sosiologi hukum menekankan bahwa hukum harus dipahami sebagai produk dari kekuatan sosial yang dipengaruhi oleh faktor budaya, ekonomi, dan politik. Menurut Weber, hukum bukan hanya sekadar norma tertulis, tetapi juga mencerminkan konsensus sosial yang dihasilkan melalui interaksi masyarakat. Ia membedakan antara hukum rasional-legal, yang didasarkan pada aturan dan prosedur formal, dan hukum substantif, yang mencakup nilai-nilai etika dan moral. Selain itu, Weber mengembangkan metode verstehen untuk memahami tindakan sosial dari perspektif individu, menekankan pentingnya analisis empiris dalam memahami bagaimana hukum berfungsi dalam konteks sosial yang lebih luas.
Pemikiran H.L.A. HartÂ
Pemikiran H.L.A. Hart dalam sosiologi hukum mengedepankan konsep hukum sebagai sistem yang terdiri dari aturan primer dan sekunder, di mana aturan primer mengatur perilaku individu dan aturan sekunder mengatur cara pembuatan, pengubahan, dan penerapan aturan primer. Hart menekankan pentingnya pemisahan antara hukum dan moralitas, berargumen bahwa validitas hukum tidak tergantung pada kesesuaiannya dengan nilai-nilai moral, melainkan pada pengakuan prosedural yang sah dalam masyarakat.Â
Effectiveness of Law
Efektifitas hukum tercermin dalam kemampuan hukum untuk mencapai tujuannya dalam masyarakat. Agar hukum efektif, ia harus relevan dengan realitas sosial aktual dan dapat diterapkan dengan baik. Efektifitas hukum dipengaruhi oleh tingkat kesadaran masyarakat terhadap hukum, kualitas regulasi, dan kemampuan lembaga-lembaga hukum dalam melaksanakan hukum. Hal ini juga terkait dengan pentingnya memahami pola tingkah laku masyarakat dan bagaimana hukum membentuk perilaku atau sebaliknya.
Law and Social Control
Hukum berfungsi sebagai alat kontrol sosial yang penting dalam masyarakat, berperan aktif dalam menentukan dan mengatur tingkah laku individu agar sesuai dengan norma dan aturan yang berlaku. Dengan adanya hukum, perilaku yang dianggap menyimpang dapat dikenakan sanksi, sehingga menciptakan ketertiban dan stabilitas sosial. Hukum tidak hanya berfungsi sebagai pengendali, tetapi juga sebagai sarana rekayasa sosial yang dapat menyesuaikan diri dengan kondisi masyarakat, mendorong perubahan positif, dan menghindari tindakan main hakim sendiri.Â