Mohon tunggu...
sofiya nida
sofiya nida Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiwa

don't be blind.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

General Review Sosiologi Hukum

8 Desember 2024   20:30 Diperbarui: 8 Desember 2024   22:58 53
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Emile Durkheim adalah salah satu ahli sosiologi yang berpengaruh dalam perkembangan sosiologi hukum. Dia membedakan dua jenis hukum dalam masyarakat: represif dan restitutif. Represif adalah hukum yang menetapkan sanksi, sedangkan restitutif adalah hukum yang bertujuan untuk membalikkan situasi yang salah. Durkheim juga menekankan pentingnya fungsi sosial hukum dalam mempertahankan solidaritas sosial dalam masyarakat. Hukum yang efektif harus dapat memenuhi kebutuhan sosial dan mempromosikan integritas sosial.

Pemirikan Ibnu Khaldun

Ibnu Khaldun menekankan tiga hukum dasar: hukum sebab-akibat dalam realitas sosial, keserupaan fenomena sosial yang bersifat umum namun tidak mutlak, dan perbedaan fenomena sosial yang bervariasi tergantung ruang dan waktu. Pemikiran ini menunjukkan bahwa hukum harus adaptif terhadap perubahan masyarakat.

Pemikiran Max Weber

Pemikiran Max Weber dalam sosiologi hukum menekankan bahwa hukum harus dipahami sebagai produk dari kekuatan sosial yang dipengaruhi oleh faktor budaya, ekonomi, dan politik. Menurut Weber, hukum bukan hanya sekadar norma tertulis, tetapi juga mencerminkan konsensus sosial yang dihasilkan melalui interaksi masyarakat. Ia membedakan antara hukum rasional-legal, yang didasarkan pada aturan dan prosedur formal, dan hukum substantif, yang mencakup nilai-nilai etika dan moral. Selain itu, Weber mengembangkan metode verstehen untuk memahami tindakan sosial dari perspektif individu, menekankan pentingnya analisis empiris dalam memahami bagaimana hukum berfungsi dalam konteks sosial yang lebih luas.

Pemikiran H.L.A. Hart 

Pemikiran H.L.A. Hart dalam sosiologi hukum mengedepankan konsep hukum sebagai sistem yang terdiri dari aturan primer dan sekunder, di mana aturan primer mengatur perilaku individu dan aturan sekunder mengatur cara pembuatan, pengubahan, dan penerapan aturan primer. Hart menekankan pentingnya pemisahan antara hukum dan moralitas, berargumen bahwa validitas hukum tidak tergantung pada kesesuaiannya dengan nilai-nilai moral, melainkan pada pengakuan prosedural yang sah dalam masyarakat. 

Effectiveness of Law

Efektifitas hukum tercermin dalam kemampuan hukum untuk mencapai tujuannya dalam masyarakat. Agar hukum efektif, ia harus relevan dengan realitas sosial aktual dan dapat diterapkan dengan baik. Efektifitas hukum dipengaruhi oleh tingkat kesadaran masyarakat terhadap hukum, kualitas regulasi, dan kemampuan lembaga-lembaga hukum dalam melaksanakan hukum. Hal ini juga terkait dengan pentingnya memahami pola tingkah laku masyarakat dan bagaimana hukum membentuk perilaku atau sebaliknya.

Law and Social Control

Hukum berfungsi sebagai alat kontrol sosial yang penting dalam masyarakat, berperan aktif dalam menentukan dan mengatur tingkah laku individu agar sesuai dengan norma dan aturan yang berlaku. Dengan adanya hukum, perilaku yang dianggap menyimpang dapat dikenakan sanksi, sehingga menciptakan ketertiban dan stabilitas sosial. Hukum tidak hanya berfungsi sebagai pengendali, tetapi juga sebagai sarana rekayasa sosial yang dapat menyesuaikan diri dengan kondisi masyarakat, mendorong perubahan positif, dan menghindari tindakan main hakim sendiri. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun