1. Norma Keterbukaan, dalam pelaksanaan mudharabah, penting untuk menjaga transparansi antara semua pihak. Pertamina dan bank syariah harus saling memberikan informasi terkait penggunaan dana dan hasil usaha untuk membangun kepercayaan.
2. Norma Etika Bisnis, semua pihak terlibat dalam transaksi mudharabah harus menjaga etika bisnis, termasuk kejujuran dalam laporan keuangan dan tidak melakukan praktik yang merugikan pihak lain.
3. Norma Perlindungan Konsumen, dalam konteks ini, perlindungan konsumen menjadi penting, terutama bagi masyarakat Aceh yang menggunakan produk Pertamina. Bank syariah dan Pertamina harus memastikan bahwa transaksi dilakukan dengan adil dan tidak merugikan konsumen.
Aturan Hukum dalam Kasus Mudharabah Pertamina dengan Dua Bank Syariah
1. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah
Aturan ini menjadi dasar hukum bagi semua kegiatan perbankan syariah di Indonesia, termasuk transaksi mudharabah. Dalam undang-undang ini, dijelaskan bahwa bank syariah dapat melakukan pembiayaan berdasarkan akad mudharabah, di mana bank bertindak sebagai pemilik dana (shahibul maal) dan Pertamina sebagai pengelola (mudharib) yang mengelola dana untuk usaha tertentu.
2. Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN)
Fatwa DSN mengatur secara rinci mengenai prinsip-prinsip mudharabah, termasuk hak dan kewajiban masing-masing pihak.
3. Peraturan Bank Indonesia
Peraturan Bank Indonesia juga mengatur syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam pelaksanaan akad mudharabah.Â
4. Qanun Aceh No. 11 Tahun 2018