Mohon tunggu...
sofiya nida
sofiya nida Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiwa

don't be blind.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kaidah, Norma, Aturan Hukum, serta Pandangan Positivisme Hukum dan Sosiologikal Jurisprudensi d

2 Oktober 2024   00:40 Diperbarui: 2 Oktober 2024   01:59 84
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kaidah, Norma, Aturan Hukum, serta Pandangan Positivisme Hukum dan Sosiologikal Jurisprudensi dalam Kasus Mudharabah Pertamina dengan Dua Bank Syariah

Nama: Sofiya Nida Khoirunnisa

NIM: 222111252

Kelas: HES 5E

Terdapat  kasus yang menunjukkan sengketa dalam ekonomi syariah, yakni antara Pertamina dan dua bank syariah yang terjadi di Aceh Indonesia. Kasus mudharabah antara Pertamina dan dua bank syariah, Bank BRI Syariah dan Bank Syariah Mandiri, melibatkan pembiayaan untuk pengadaan 100 unit kendaraan. Pertamina terlambat membayar, dan salah satu bank secara sepihak menaikkan harga jual, yang mana hal ini melanggar ketentuan akad murabahah. 

Sengketa ini tidak kunjung selesai karena pihak bank syariah tidak bersedia membawa kasus ini ke Basyarnas (Badan Arbitrase Syariah Nasional), sedangkan sengketa bank syariah baru bisa dibawa ke Basyarnas kalau kedua belah pihak menyetujui. Pihak bank syariah memilih untuk diselesaikan melalui peradilan umum karena bisa mendapatkan keuntungan sekitar Rp. 250 juta. Kuasa hukum Pertamina juga telah melaporkan kasus ini ke Bank Indonesia, bank syariah yang bersangkutan, DSN-MUI, dan Dewan Pengawas Syariah (DPS), namun hasilnya tetap nihil. 

Kidah-kaidah Hukum dalam Kasus Mudaharabah Pertamina dengan Dua Bank Syariah

1. Kaidah Syariah, mudharabah sebagai akad syariah mengharuskan adanya kesepakatan yang jelas antara pihak pemilik modal (shahibul maal) dan pengelola (mudharib). 

2. Kaidah Hukum Positif, berdasarkan Qanun Aceh No. 11 Tahun 2018, lembaga keuangan yang beroperasi di Aceh harus berprinsip syariah. Pertamina, meskipun bukan lembaga keuangan, harus mematuhi ketentuan ini dalam transaksi dengan bank syariah untuk memastikan bahwa semua transaksi dilakukan sesuai dengan hukum yang berlaku.

3. Kaidah Akad, dalam pelaksanaan mudharabah, terdapat beberapa rukun dan syarat yang harus dipenuhi, seperti pernyataan ijab dan qabul dari kedua belah pihak, serta kejelasan mengenai objek usaha dan pembagian keuntungan. Semua ini harus dituangkan dalam perjanjian tertulis untuk menghindari sengketa di kemudian hari.

Norma-norma dalam Kasus Mudharabah Pertamina dengan Dua Bank Syariah

1. Norma Keterbukaan, dalam pelaksanaan mudharabah, penting untuk menjaga transparansi antara semua pihak. Pertamina dan bank syariah harus saling memberikan informasi terkait penggunaan dana dan hasil usaha untuk membangun kepercayaan.

2. Norma Etika Bisnis, semua pihak terlibat dalam transaksi mudharabah harus menjaga etika bisnis, termasuk kejujuran dalam laporan keuangan dan tidak melakukan praktik yang merugikan pihak lain.

3. Norma Perlindungan Konsumen, dalam konteks ini, perlindungan konsumen menjadi penting, terutama bagi masyarakat Aceh yang menggunakan produk Pertamina. Bank syariah dan Pertamina harus memastikan bahwa transaksi dilakukan dengan adil dan tidak merugikan konsumen.

Aturan Hukum dalam Kasus Mudharabah Pertamina dengan Dua Bank Syariah

1. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah

Aturan ini menjadi dasar hukum bagi semua kegiatan perbankan syariah di Indonesia, termasuk transaksi mudharabah. Dalam undang-undang ini, dijelaskan bahwa bank syariah dapat melakukan pembiayaan berdasarkan akad mudharabah, di mana bank bertindak sebagai pemilik dana (shahibul maal) dan Pertamina sebagai pengelola (mudharib) yang mengelola dana untuk usaha tertentu.

2. Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN)

Fatwa DSN mengatur secara rinci mengenai prinsip-prinsip mudharabah, termasuk hak dan kewajiban masing-masing pihak.

3. Peraturan Bank Indonesia

Peraturan Bank Indonesia juga mengatur syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam pelaksanaan akad mudharabah. 

4. Qanun Aceh No. 11 Tahun 2018

Qanun ini mengatur lembaga keuangan di Aceh untuk beroperasi sesuai dengan prinsip syariah. Pertamina, sebagai entitas yang beroperasi di Aceh, harus mematuhi ketentuan ini dalam setiap transaksi dengan bank syariah.

Pandangan Positvisme Hukum dalam Kasus Mudharabah Pertamina dengan Dua Bank Syariah

Positivisme hukum menekankan bahwa hukum adalah seperangkat aturan yang ditetapkan oleh otoritas yang berwenang. Dalam konteks ini, Pertamina dan bank syariah harus mematuhi peraturan yang berlaku, seperti Qanun Aceh No. 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah. Qanun ini mengatur bahwa lembaga keuangan yang beroperasi di Aceh harus menggunakan prinsip syariah. Dalam kerangka positivisme, kepatuhan terhadap hukum dan peraturan yang ada adalah hal yang utama. Pertamina, meskipun bukan lembaga keuangan, harus mematuhi ketentuan bahwa transaksi dengan konsumen di Aceh harus dilakukan melalui bank syariah.

Fokus utama positivisme hukum adalah pada aspek formal dari hukum, termasuk dokumen resmi dan prosedur yang harus diikuti. Hal ini terlihat dalam penandatanganan PKS antara Pertamina dan bank syariah, di mana semua ketentuan harus dicatat secara resmi untuk memastikan bahwa semua pihak memahami hak dan kewajiban mereka sesuai dengan hukum yang berlaku. Positivisme hukum menekankan pentingnya sanksi bagi pelanggaran hukum. Jika salah satu pihak tidak memenuhi ketentuan dalam akad mudharabah atau melanggar Qanun Aceh, maka akan ada konsekuensi hukum yang berlaku sesuai dengan ketentuan yang ada. Hal ini menciptakan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat dalam transaksi.

Maka dapat disimpulkan, pandangan positivisme hukum dalam kasus mudharabah antara Pertamina dan dua bank syariah menekankan pentingnya kepatuhan terhadap hukum positif, perlunya akuntabilitas dalam pelaksanaan akad, serta konsekuensi hukum bagi pelanggaran yang terjadi. Dengan mengikuti aturan dan regulasi yang ada, maka transaksi mudharabah dapat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat bagi semua pihak yang terlibat.

Pandangan Sosiologika Jurisprudensi dalam Kasus Mudharabah Pertamina dengan Dua Bank Syariah

Dalam masyarakat Aceh, penerapan prinsip syariah dalam setiap aspek kehidupan, termasuk ekonomi, sangat penting. Hal ini mencerminkan nilai-nilai budaya dan agama yang kuat di wilayah tersebut. Mudharabah sebagai bentuk kerjasama ekonomi diharapkan dapat menciptakan keadilan dan kesejahteraan bagi masyarakat. Sosiologis jurisprudensi menekankan bahwa hukum tidak hanya merupakan aturan yang ditetapkan secara formal, tetapi juga harus mencerminkan kebutuhan dan realitas sosial masyarakat. Dalam kasus ini, kerjasama antara Pertamina dan bank syariah mencerminkan upaya untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Aceh akan produk dan layanan yang sesuai dengan prinsip syariah.

Dalam konteks sosiologikal jurisprudensi, penting untuk memperhatikan bagaimana sengketa yang mungkin muncul dalam transaksi mudharabah diselesaikan. Masyarakat Aceh cenderung lebih memilih penyelesaian yang sesuai dengan nilai-nilai lokal dan prinsip syariah, seperti melalui lembaga arbitrase syariah atau Pengadilan Agama, daripada jalur hukum konvensional.

Maka dapat disimpulakan, pandangan sosiologis jurisprudensi dalam kasus mudharabah antara Pertamina dan dua bank syariah menunjukkan akan pentingnya interaksi antara hukum dan dinamika sosial dalam masyarakat Aceh. Hukum harus mencerminkan nilai-nilai dan kebutuhan masyarakat agar dapat diterima dengan baik dan memberikan manfaat nyata bagi kehidupan sehari-hari. Dengan demikian, penerapan mudharabah tidak hanya memenuhi aspek hukum tetapi juga memberikan dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun