Adanya Undang-Undang yang tertulis dalam positivisme hukum di Indonesia sebenarnya dapat memberikan kejelasan dan memastikan bahwa hukum dapat diterapkan dengan konsisten dan adil bagi semua warga negara. Namun terlepas dari itu, positivisme di Indonesia memiliki kelemahan yang perlu dipertimbangkan, diantaranya:
Pertama, positivisme dianggap menghambat pencarian keadilan yang substansial, dikarenakana hanya berfokus pada kepastian hukum dan prosedur formal, tanpa mempertimbangkan nilai moral dan etika.
Kedua, positivisme hukum sering kali mencederai rasa keadilan masyarakat, karena keputusan hukum hanya berdasarkan pada teks undang-undang, yang mungkin tidak mencerminkan realitas sosial. Akibatnya, penegakan hukum menjadi terlalu legalistik dan tidak responsif terhadap kebutuhan masyarakat, sehingga gagal menciptakan keadilan yang sesungguhnya.
Positivisme hukum di Indonesia dapat menjadi lebih efektif dan mencapai keadilan yang lebih substansial apabila hukum tidak hanya berfokus pada peraturan-peraturan tertulis, tetapi juga mempertimbangkan kondisi sosial dan lingkungan sekitar. Penegakan hukum yang progresif haruslah menempatkan sisi keadilan dan kebenaran di atas peraturan atau Undang-Undang.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI