Mohon tunggu...
sofiya nida
sofiya nida Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiwa

don't be blind.

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Analisis Kasus Ibu Rica Marya Menggunakan Cara Pandang Mazhab Filsafat Hukum Positivisme

24 September 2024   23:05 Diperbarui: 24 September 2024   23:17 33
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Adanya Undang-Undang yang tertulis dalam positivisme hukum di Indonesia sebenarnya dapat memberikan kejelasan dan memastikan bahwa hukum dapat diterapkan dengan konsisten dan adil bagi semua warga negara. Namun terlepas dari itu, positivisme di Indonesia memiliki kelemahan yang perlu dipertimbangkan, diantaranya:

Pertama, positivisme dianggap menghambat pencarian keadilan yang substansial, dikarenakana hanya berfokus pada kepastian hukum dan prosedur formal, tanpa mempertimbangkan nilai moral dan etika.

Kedua, positivisme hukum sering kali mencederai rasa keadilan masyarakat, karena keputusan hukum hanya berdasarkan pada teks undang-undang, yang mungkin tidak mencerminkan realitas sosial. Akibatnya, penegakan hukum menjadi terlalu legalistik dan tidak responsif terhadap kebutuhan masyarakat, sehingga gagal menciptakan keadilan yang sesungguhnya.

Positivisme hukum di Indonesia dapat menjadi lebih efektif dan mencapai keadilan yang lebih substansial apabila hukum tidak hanya berfokus pada peraturan-peraturan tertulis, tetapi juga mempertimbangkan kondisi sosial dan lingkungan sekitar. Penegakan hukum yang progresif haruslah menempatkan sisi keadilan dan kebenaran di atas peraturan atau Undang-Undang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun