Dengan demikian, kita di tekankan untuk memiliki hubungan yang baik dan sikap yang baik sesama manusia baik muslim atau non muslim. Hukum bullying adalah haram, karena termasuk sikap dan perilaku menyakiti hati dan merusak nama baik (citra) orang lain atau harkat kemanusiaan. Dengan alasan apapun, bullying tetap dilarang oleh Islam. Bagi para pelaku yang terlanjur melakukannya harus meminta maaf kepada korban agar dosanya diampuni oleh Tuhan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!