Pasal-pasal yang dianggap kontroversial salah satunya adalah Pasal 218 RKUHP, tentang penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden akan dikenai hukum pidana, minimal 3 tahun dan maksimal 6 tahun. Sama seperti pasal sebelumnya, selanjutnya adalah hukum pidana bagi orang yang menghina lembaga Negara seperti DPR, Kejaksaan, Polri, dan sebagainya. Pasal ini seperti sengaja dibentuk untuk melindungi dan memperluas ruang gerak lembaga negara sehingga mereka bebas melakukan, menetapkan apapun sesuai kepentingan mereka.
Pasal bermasalah selanjutnya adalah hukuman pidana bagi setiap orang yang melakukan demo tanpa pemberitahuan. Aturan ini dibuat seperti untuk membatasi atau bahkan membungkam kebebasan berpendapat. Sangat lucu bukan, ketika negara kita yang menganut sistem pemerintahan demokrasi, tetapi pada kenyataannya menetapkan aturan yang membatasi kebebasan berpendapat.
Selanjutnya adalah pasal tentang seks di luar nikah dan melarang kohabitasi atau hidup bersama diluar nikah. Diketahui kedua pasal tersebut merupakan perluasan dari pasal perzinahan. Namun, rasanya itu tidak perlu karena untuk negara, itu terlalu bersifat pribadi. Hukum pidana seharusnya fokus terhadap masalah-masalah yang dapat merugikan publik, bukan pribadi.
Yang berikutnya, pasal yang tidak kalah kontroversial dalam RKUHP adalah pasal tentang korupsi. Sanksi-sanksi yang diberikan pada permasalahan korupsi dan suap menyuap mengalami penurunan dibandingkan dengan sanksi di Undang-Undang sebelumnya. Pasal tersebut juga berdampak pada melemahnya KPK dalam memberantas korupsi.
Alih-alih bertujuan untuk melakukan dekolonisasi, beberapa pasal-pasal baru di RKUHP justru dianggap lebih kolonial dan menyiksa rakyat. Pemerintah tidak harus mengabulkan seluruh aspirasi rakyat karena itu memang sulit untuk dilakukan melihat adanya keberagaman di negeri ini.
Hal yang mungkin bisa dilakukan pemerintah adalah selalu melakukan keterbukaan terhadap publik mengenai segala jenis hal yang akan diputuskan. Publik berhak tahu dan mengoreksi kebijakan-kebijakan pemerintahnya. Baik masyarakat maupun pemerintahan sama-sama memiliki kewajiban untuk menegakkan hukum dan keadilan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H