Dalam Kampanye sudah tak asing lagi bila peserta atau calon Pilkada berbondong-bondong menuju masyarakat desa untuk memperkenalkan dirinya sebagai calon pilkada dan untuk menggalang dukungan dari masyarakat. Tak lain halnya di Mojokerto, Jawa Timur.
Pilkada Kabupaten Mojokerto 2020 terdiri dari tiga pasangan calon (paslon) kepala Daerah. Antara lain, paslon nomor urut 1 Ikfina Fahmawati -- Muhammad Al Barra, paslon nomor urut 2 Yoko Priyono -- Choirun Nisa, dan pasangan nomor urut 3 Pungkasiadi -- Titik Masudah.
Para paslon tak hanya menggalang dukungannya dengan cara tatap muka saja, tetapi dengan menggunakan metode, seperti lewat media sosial, alat kesehatan untuk mencegah persebaran covid -- 19 berupa masker & hand sanitizer, dan juga lewat billboard yang dipasang di pinggir jalanan.
Yang menjadi calon Bupati Mojokerto adalah Ikfina Fahmawati, Yoko Priyono, dan Pungkasiadi.
Ketiga calon kepala daerah tersebut melakukan kampanye tatap muka ke rumah warga -- warga area kabupaten Mojokerto atau mengadakan pertemuan yang dihadiri peserta/ masyarakat dengan jumlah terbatas.
Pasangan calon nomor urut 1, Muhammad Al -- Barra berkampanye di salah satu rumah warga yang terletak di Desa Ngastemi, Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto pada Selasa (6/10/2020) dan juga dihadiri puluhan pendukung. Mereka bersosialisasi di ruang depan teras rumah atau di halaman rumah salah satu warga tersebut.
Sebelum menyampaikan sebuah materi kepada warga, pasangan dari Ikfina Fahmawati ini menjelaskan betapa pentingnya penerapan protokol kesehatan sebagai upaya mencegah penyebaran covid -- 19 saat ini.
Calon wakil Bupati Mojokerto ini juga menyampaikan, bahwa kampanye pilkada 2020 ini tidak dapat dilakukan seperti kampanye pilkada pada tahun sebelumnya. Karena situasi masa pandemi tidak dianjurkan oleh pemerintah agar tidak ada kerumunan warga yang dapat menimbulkan penyebaran covid -- 19, oleh karena itu pada saat berkampanye, hanya dihadiri beberapa warga saja.
Dan setiap kampanye, Barra memastikan warga yang hadir untuk selalu memakai masker, cuci tangan, dan mematuhi protokol kesehatan yang telah dianjurkan oleh pemerintah.
" Sejak awal kami berkomitmen untuk menerapkan protokol kesehatan. Jadi siapa pun yang terlibat dalam kegiatan kampanye kami, harus disiplin mengikuti protokol kesehatan " kata Muhammad Al Barra, Selasa (6/10/2020).
Calon wakil bupati nomor urut 1 tersebut juga tidak ingin warganya terkena virus covid -- 19, maka dari itu Barra menyampaikan beberapa pesan penting, agar sepulang dari kampanye tersebut semua warga dalam kondisi sehat.
" Kenapa ini saya sampaikan, sekarang situasi atau kondisinya masih pandemi. Kampanye kita berbeda dengan sebelum -- sebelumnya karena ada batasan -- batasan yang harus kita ikuti, " ujar Barra Ditemui setelah kampanye.
Tak hanya Barra, hal serupa juga dilakukan oleh Yoko Priyono pasangan calon nomor urut 2 selama kampanye. Beliau memastikan agar para pendukungnya wajib menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid -- 19.
Hal ini tak terjadi di Daerah Mojokerto saja, di daerah lain para pasangan calon pilkada mencari siasat untuk mengumpulkan dukungan masyarakat dalam situasi pandemi covid -- 19. Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) telah menerbitkan revisi aturan yang melarang kampanye dengan cara menciptakan kerumunan masa seperti rapat umum dan konser musik, serta membatasi pertemuan tatap muka.
Dengan sebagian besar kampanye diperkirakan akan dilancarkan lewat media sosial, organisasi pemantau pemilu memperingatkan akan bahaya konten disinformasi dan berita bohong/ hoax. Bagaimanapun, tidak semua kandidat dalam Pilkada serta -- merta mengalihkan kampanye mereka ke media sosial.
Melaksanakan kampanye dengan tatap muka dinilai lebih efektif. Pilkada serentak akan diselenggarakan pada 9 Desember 2020 di 270 daerah dan melibatkan sekitar 105 juta pemilih.
Kampanye dijadwalkan mulai pada tanggal 26 September sampai 5 Desember 2020, dan masa tenang dimulai pada 6 -- 8 Desember 2020.
Badan Pengawas Pemilu ( BAWASLU ) telah mengidentifikasi buruknya infrastruktur internet sebagai salah satu masalah yang bisa mengganggu proses Pilkada tahun ini. Sebanyak 67 kabupaten / kota tergolong dalam rawan tinggi oleh aspek ini diantaranya Provinsi Jambi, Bengkulu, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sumatra Barat, Kalimantan Utara, dan Kepulauan Riau. Â
Ketatnya protokol kesehatan kemudian seakan menjadi jalan tengah yang diambil oleh pemerintah untuk tetap melaksanakan pesta demokrasi daerah tersebut. Hal ini tentu untuk tetap mengakomodir kampanye sebagai bagian dari komunikasi yang terencana dengan tujuan menciptakan efek tertentu untuk mempengaruhi massa yakni pemilih agar meraih dukungan yang sebanyak -- banyaknya dalam pilkada namun tetap memperhatikan pertimbangan kesehatan.
Untuk itulah, kemudian penyelenggara mengeluarkan regulasi berupa Peraturan Komisi Pemilihan Umum ( PKPU ) Nomor 13 Tahun 2020 tentang Pilkada Serentak Lanjutan dalam kondisi Bencana Non -- alam Covid -- 19 yang resmi diundangkan pada Rabu 23 September yang lalu. Meskipun demikian, menurut penulis kampanye pilkada yang dilakukan dalam masa pandemi saat ini tetap sulit dilakukan dengan benar karena tiga persoalan.
Yang pertama, kekosongan hukum, tidak adanya pengaturan setingkat undang -- undang yang komprehensif mengatur pilkada pada masa pandemi menjadi kendala tersendiri bagi penyelenggara dan masyarakat sebagai pemilih.
Yang kedua, terkendala kampanye daring, keterbatasan ruang gerak dalam melakukan kampanye membuat para calon kepala daerah dituntut kreatif dan mengoptimalkan kampanye dalam jaringan (daring). Ketentuan itu seperti yang diamanatkan dalam pasal 58 ayat (1) PKPU Nomor 13 Tahun 2020 bahwa partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon, tim kampanye mengutamakan metode kampanye terbatas dan dilakukan melalui media sosial dan media daring. Kemudian dipertegas dalam pasal 63 bahwa bentuk kampanye lain yang tidak melanggar ketentuan undang -- undang agar dilakukan melalui media sosial atau media daring.
Dan yang ketiga, rendahnya disiplin protokol kesehatan, meskipun aturan dalam PKPU telah mendorong calon kepala daerah untuk kampanye secara daring, namun masih dimungkinkannya pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog dilaksanakan alam ruangan dengan jumlah maksimal peserta 50 orang seperti yang dijelaskan dalam pasal 58 Ayat (2) PKPU Nomor 13 Tahun 2020 tentu membuka peluang pelanggaran protokol kesehatan. Â Â Â Â Â
Kampanye yang sejatinya bertujuan untuk meyakinkan masyarakat sebagai pemilih terhadap diri, visi dan misi beserta program calon kepala daerah, jangan sampai berakhir membuat masyarakat yang diyakinkan menjadi sakit bahkan meninggal. Jika hal itu tidak bisadiwujudkan oleh calon kepala daerah, partai politik pengusung dan tim sukses maka kampanye bahkan pilkada sekalipun tidaklah ada artinya karena harus mempertaruhkan nyawa masyarakat.
Jadi kampanye pilkada saat ini mengandung pro -- kontra, ada yang mengatakan kampanye melalui online/daring lebih efektif, dan ada juga yang mengatakan bahwa kampanye tatap muka lebih efisien, akan tetapi yang terpenting saat ini adalah kewajiban untuk seluruh masyarakat agar selalu menerapkan protokol kesehatan guna mencegah persebaran Covid -- 19.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H