Dan yang ketiga, rendahnya disiplin protokol kesehatan, meskipun aturan dalam PKPU telah mendorong calon kepala daerah untuk kampanye secara daring, namun masih dimungkinkannya pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog dilaksanakan alam ruangan dengan jumlah maksimal peserta 50 orang seperti yang dijelaskan dalam pasal 58 Ayat (2) PKPU Nomor 13 Tahun 2020 tentu membuka peluang pelanggaran protokol kesehatan. Â Â Â Â Â
Kampanye yang sejatinya bertujuan untuk meyakinkan masyarakat sebagai pemilih terhadap diri, visi dan misi beserta program calon kepala daerah, jangan sampai berakhir membuat masyarakat yang diyakinkan menjadi sakit bahkan meninggal. Jika hal itu tidak bisadiwujudkan oleh calon kepala daerah, partai politik pengusung dan tim sukses maka kampanye bahkan pilkada sekalipun tidaklah ada artinya karena harus mempertaruhkan nyawa masyarakat.
Jadi kampanye pilkada saat ini mengandung pro -- kontra, ada yang mengatakan kampanye melalui online/daring lebih efektif, dan ada juga yang mengatakan bahwa kampanye tatap muka lebih efisien, akan tetapi yang terpenting saat ini adalah kewajiban untuk seluruh masyarakat agar selalu menerapkan protokol kesehatan guna mencegah persebaran Covid -- 19.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H