" Kenapa ini saya sampaikan, sekarang situasi atau kondisinya masih pandemi. Kampanye kita berbeda dengan sebelum -- sebelumnya karena ada batasan -- batasan yang harus kita ikuti, " ujar Barra Ditemui setelah kampanye.
Tak hanya Barra, hal serupa juga dilakukan oleh Yoko Priyono pasangan calon nomor urut 2 selama kampanye. Beliau memastikan agar para pendukungnya wajib menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid -- 19.
Hal ini tak terjadi di Daerah Mojokerto saja, di daerah lain para pasangan calon pilkada mencari siasat untuk mengumpulkan dukungan masyarakat dalam situasi pandemi covid -- 19. Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) telah menerbitkan revisi aturan yang melarang kampanye dengan cara menciptakan kerumunan masa seperti rapat umum dan konser musik, serta membatasi pertemuan tatap muka.
Dengan sebagian besar kampanye diperkirakan akan dilancarkan lewat media sosial, organisasi pemantau pemilu memperingatkan akan bahaya konten disinformasi dan berita bohong/ hoax. Bagaimanapun, tidak semua kandidat dalam Pilkada serta -- merta mengalihkan kampanye mereka ke media sosial.
Melaksanakan kampanye dengan tatap muka dinilai lebih efektif. Pilkada serentak akan diselenggarakan pada 9 Desember 2020 di 270 daerah dan melibatkan sekitar 105 juta pemilih.
Kampanye dijadwalkan mulai pada tanggal 26 September sampai 5 Desember 2020, dan masa tenang dimulai pada 6 -- 8 Desember 2020.
Badan Pengawas Pemilu ( BAWASLU ) telah mengidentifikasi buruknya infrastruktur internet sebagai salah satu masalah yang bisa mengganggu proses Pilkada tahun ini. Sebanyak 67 kabupaten / kota tergolong dalam rawan tinggi oleh aspek ini diantaranya Provinsi Jambi, Bengkulu, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sumatra Barat, Kalimantan Utara, dan Kepulauan Riau. Â
Ketatnya protokol kesehatan kemudian seakan menjadi jalan tengah yang diambil oleh pemerintah untuk tetap melaksanakan pesta demokrasi daerah tersebut. Hal ini tentu untuk tetap mengakomodir kampanye sebagai bagian dari komunikasi yang terencana dengan tujuan menciptakan efek tertentu untuk mempengaruhi massa yakni pemilih agar meraih dukungan yang sebanyak -- banyaknya dalam pilkada namun tetap memperhatikan pertimbangan kesehatan.
Untuk itulah, kemudian penyelenggara mengeluarkan regulasi berupa Peraturan Komisi Pemilihan Umum ( PKPU ) Nomor 13 Tahun 2020 tentang Pilkada Serentak Lanjutan dalam kondisi Bencana Non -- alam Covid -- 19 yang resmi diundangkan pada Rabu 23 September yang lalu. Meskipun demikian, menurut penulis kampanye pilkada yang dilakukan dalam masa pandemi saat ini tetap sulit dilakukan dengan benar karena tiga persoalan.
Yang pertama, kekosongan hukum, tidak adanya pengaturan setingkat undang -- undang yang komprehensif mengatur pilkada pada masa pandemi menjadi kendala tersendiri bagi penyelenggara dan masyarakat sebagai pemilih.
Yang kedua, terkendala kampanye daring, keterbatasan ruang gerak dalam melakukan kampanye membuat para calon kepala daerah dituntut kreatif dan mengoptimalkan kampanye dalam jaringan (daring). Ketentuan itu seperti yang diamanatkan dalam pasal 58 ayat (1) PKPU Nomor 13 Tahun 2020 bahwa partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon, tim kampanye mengutamakan metode kampanye terbatas dan dilakukan melalui media sosial dan media daring. Kemudian dipertegas dalam pasal 63 bahwa bentuk kampanye lain yang tidak melanggar ketentuan undang -- undang agar dilakukan melalui media sosial atau media daring.