Mohon tunggu...
Sofiatul Uyun
Sofiatul Uyun Mohon Tunggu... Mahasiswa - UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

seorang mahasiswa jurusan akuntansi syariah, memiliki minat terhadap tata kelola keuangan. selain itu tertarik terhadap dunia pendidikan dan perempuan serta lingkungan. senang dengan tantangan dan suka melakukan hal-hal baru.

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Penggunaan Instrumen Derivatif dalam Keuangan Syariah: Tinjauan Terhadap Kepatuhan Syariah

22 Maret 2024   03:31 Diperbarui: 22 Maret 2024   03:32 89
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Kontrak forward tidak sah di dalam syariah dikarenakan mengandung unsur spekulasi, riba, gharar dan maysir. Kontrak forward dan futures melibatkan pertukaran aset pada harga yang telah disepakati di masa depan, namun terdapat unsur spekulasi yang tinggi dan mungkin melibatkan riba dalam bentuk bunga atau keuntungan yang tidak jelas dari transaksi tersebut. 

Oleh karena itu, hal ini dianggap tidak sesuai dengan prinsip-prinsip syariah yang menganjurkan transaksi yang jelas, adil, dan tidak merugikan pihak lain

Derivatif syariah yang bertujuan untuk menjaga nilai uang (Hedging) akibat dari adanya ketidakpastian nilai dimasa depan tanpa melanggar prinsip-prinsip syariah maka itu diperbolehkan karena sesuai terhadap kepatuhan syariah. Penggunaan instrumen derivatif dalam keuangan syariah sebenarnya sudah ada sejak dahulu hingga sekarang, diantaranya:

1. Murabahah: Disebut juga dengan pembiayaan Mark Up, merupakan sebuah transaksi jual beli antara dua pihak dimana penjual memberitahukan harga beli berang kepada pembeli. Harga jual akhir ditentukan dengan menambahkan harga beli dengan keuntungan yang telah disepakati sebelumnya.

2. Wa'ad: Janji atau kesepakatan yang dibuat oleh satu pihak untuk melakukan sesuatu di masa depan

3. Arbun: Definisinya merujuk pada uang muka yang diberikan oleh pembeli kepada penjual untuk mendapatkan hak membeli sesuatu barang dalam jangka waktu tertentu atau kontrak pembelian bersyarat.

4. Salam: Transaksi jual beli dimana penjual setuju untuk menyediakan barang tertentu dengan syarat pembayaran dilakukan di muka, sedangkan pengiriman akan dilakukan di waktu yang akan datang

Dari pembahasan diatas dapat kita simpulkan bahwa sebenarnya Instrumen Derivatif atau kontrak keuangan dalam syariah bukanlah hal yang haram, selama tidak mealnggar prinsip-prinsip dalam syariah. Pelanggaran terhadap prinsip-prinsip syariah berarti ketidakpatuhan terhadap syariah. 

Dari jenis-jenis instrumen derivatif kontrak forward dan futures termasuk tidak sah atau dilarang di dalam syariah. Alasannya karena unsur spekulasi yang tinggi dan mungkin melibatkan riba dalam bentuk bunga atau keuntungan yang tidak jelas dari transaksi tersebut. Selain itu ada beberapa produk dalam Instrumen keuangan islam derivatif yang sudah pasti sesuai dengan prinsip-prinsip syariah yaitu, Murabahah, Wa'ad, Arbun dan juga Salam. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun