Kontrak forward tidak sah di dalam syariah dikarenakan mengandung unsur spekulasi, riba, gharar dan maysir. Kontrak forward dan futures melibatkan pertukaran aset pada harga yang telah disepakati di masa depan, namun terdapat unsur spekulasi yang tinggi dan mungkin melibatkan riba dalam bentuk bunga atau keuntungan yang tidak jelas dari transaksi tersebut.Â
Oleh karena itu, hal ini dianggap tidak sesuai dengan prinsip-prinsip syariah yang menganjurkan transaksi yang jelas, adil, dan tidak merugikan pihak lain
Derivatif syariah yang bertujuan untuk menjaga nilai uang (Hedging) akibat dari adanya ketidakpastian nilai dimasa depan tanpa melanggar prinsip-prinsip syariah maka itu diperbolehkan karena sesuai terhadap kepatuhan syariah. Penggunaan instrumen derivatif dalam keuangan syariah sebenarnya sudah ada sejak dahulu hingga sekarang, diantaranya:
1. Murabahah: Disebut juga dengan pembiayaan Mark Up, merupakan sebuah transaksi jual beli antara dua pihak dimana penjual memberitahukan harga beli berang kepada pembeli. Harga jual akhir ditentukan dengan menambahkan harga beli dengan keuntungan yang telah disepakati sebelumnya.
2. Wa'ad: Janji atau kesepakatan yang dibuat oleh satu pihak untuk melakukan sesuatu di masa depan
3. Arbun: Definisinya merujuk pada uang muka yang diberikan oleh pembeli kepada penjual untuk mendapatkan hak membeli sesuatu barang dalam jangka waktu tertentu atau kontrak pembelian bersyarat.
4. Salam: Transaksi jual beli dimana penjual setuju untuk menyediakan barang tertentu dengan syarat pembayaran dilakukan di muka, sedangkan pengiriman akan dilakukan di waktu yang akan datang
Dari pembahasan diatas dapat kita simpulkan bahwa sebenarnya Instrumen Derivatif atau kontrak keuangan dalam syariah bukanlah hal yang haram, selama tidak mealnggar prinsip-prinsip dalam syariah. Pelanggaran terhadap prinsip-prinsip syariah berarti ketidakpatuhan terhadap syariah.Â
Dari jenis-jenis instrumen derivatif kontrak forward dan futures termasuk tidak sah atau dilarang di dalam syariah. Alasannya karena unsur spekulasi yang tinggi dan mungkin melibatkan riba dalam bentuk bunga atau keuntungan yang tidak jelas dari transaksi tersebut. Selain itu ada beberapa produk dalam Instrumen keuangan islam derivatif yang sudah pasti sesuai dengan prinsip-prinsip syariah yaitu, Murabahah, Wa'ad, Arbun dan juga Salam.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H