Kedelapan, Pasal Pembiaran Unggas dan Hewan Ternak yaitu pada pasal 278, pasal tersebut mengatur hukum bagi orang yang membiarkan unggas miliknya berjalan di tanah milik orang lain, terancam denda sampai dengan 10 juta.
suara.com
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!