Pada pemerintahan saat ini, banyak kasus penyelewengan terhadap nilai-nilai yang terkandung dalam RKUHP, hal ini tentu mengundang banyak kontroversi dari kalangan masyarakat Indonesia, terutama para mahasiswa yang tak henti-hentinya menuntut keadilan.
Perlu kalian ketahui, bahwa para mahasiswa sejatinya telah banyak memberikan manfaat bagi kita selaku rakyat Indonesia ini, karena setiap ada hal-hal yang janggal dari suatu pemerintahan, pasti mahasiswa lah yang akan turun tangan dan mendemo serta menuntut keadilan kepada pemrintah.
Masuk ke pembasan tentang penyelewengan, berbicara tentang RKUHP pasti kita berbicara tentang hukum dan sanksi. Nah, pada kasus penyelewengan ini, ada beberapa hal/pasal yang sangat kontroversial.
Kertama, Pasal Penghinaan Presiden yaitu pasal 218 ayat 1 yang berbunyi: Setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden, dipidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan denda paling banyak kategori IV.
Kedua, Pasal Aborsi yaitu pasal 470 dan 471 yang berbunyi: Hukuman bagi perempuan yang menggugurkan kandungannya, akan di bui selama 5 tahun.
Ketiga, Pasal soal Korupsi yaitu pasal 603 dan 605 yang mengatur hukuman kepada koruptor yaitu dihukum seumur hidup, serta dihukum penjara minimal 2 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Sedangkan pasal 605 yang mengatur tentang hukuman kepada pemberi suap minimal 1 tahun bui dan maksimal 5 tahun bui, juga mengancam PNS dan penyelenggara negara penerima suap dengan penjara minimal 1 tahun dan maksimal 6 tahun.
Keempat, Pasal tentang Makar yaitu terdapat pada pasal 167, 191, 192, dan 193 yang mengatur hukuman kepada pelaku makar terhadap Presiden dan NKRI diancam dengan hukuman mati, seumur hidup atau bui 20 tahun.
Kelima, Pasal soal Penghinaan Bendera Nasional yaitu terdapat pada pasal 235, di dalamnya diatur pidana denda maksimal Rp. 10 juta bagi mereka yang memakai bendera untuk keperluan iklan, mengibarkan bendera kusut, luntur, robek, dan hal-hal lain yang menurunkan kehormatannya.
Keenam, Pasal soal Gelandangan yaitu pasal 431 yang mengancam siapa saja yang menjadi gelandangan dan gelandangan itu sendiri, akan dikenakan denda maksimal 1 juta.
Ketujuh, Pasal tentang Zina dan Kohabitasi yaitu pada pasal 417 dan 419 yang mengatur hukuman bagi mereka yang berzina di luar nikah akan dikenakan sanksi bui selama 1 tahun atau denda 10 juta.Â
Kedelapan, Pasal Pembiaran Unggas dan Hewan Ternak yaitu pada pasal 278, pasal tersebut mengatur hukum bagi orang yang membiarkan unggas miliknya berjalan di tanah milik orang lain, terancam denda sampai dengan 10 juta.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H