Guratan Tinta Menggerakkan Bangsa, Amerta 2023
Artikel Opini "Jejak Anak Muda Indonesia: Gagasan Ksatria Airlangga melalui Akselerasi Kajian SDGs untuk Mewujudkan Indonesia Emas 2045"
Isu : Sosial Ekonomi
Menilik Implementasi Kebebasan Berbangsa dalam Alinea Pertama Pembukaan UUD 1945
(Perspektif Kontra)
Kebebasan berbangsa merujuk pada hak individu dan kelompok untuk menjalani kehidupan dan mengembangkan budaya mereka sesuai dengan identitas bangsa mereka. Ini melibatkan kebebasan berekspresi, hak berpartisipasi dalam proses politik, pemeliharaan warisan budaya dan tradisi, serta kebebasan dalam beragama dan beribadah. Pada intinya rakyat Indonesia seharusnya memiliki kebebasan dalam menentukan dan mengekspresikan diri selama itu tidak menyalahi hukum yang berlaku.
Konsep kebebasan berbangsa yang tercantum dalam alinea pertama Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) telah menjadi pijakan utama bagi bangsa Indonesia dalam merumuskan arah pembangunan negara dan masyarakat. Meskipun konsep ini mengandung aspirasi yang kuat untuk memajukan kehidupan masyarakat, terdapat beberapa tantangan yang perlu dihadapi dalam upaya implementasinya. Alinea pertama Pembukaan UUD 1945 menyatakan, "Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan." Namun, dalam pelaksanaannya, ada beberapa pertimbangan yang muncul.
1. Keterbatasan dan Konflik Hak
Pada dasarnya, kebebasan berbangsa merupakan hak fundamental yang harus dihormati dan dijamin oleh negara. Namun, konflik dapat timbul ketika kebebasan individu atau kelompok bertentangan dengan kebebasan kelompok lain atau dengan kepentingan nasional. Misalnya, pertentangan antara hak berbicara secara bebas dan perlindungan terhadap kehormatan dan keamanan publik.
2. Tantangan Multikulturalisme
Indonesia adalah negara yang kaya akan keragaman budaya dan agama. Meskipun alinea pertama UUD 1945 mengandung semangat kesatuan dan persatuan, implementasi kebebasan berbangsa juga harus mempertimbangkan hak-hak kelompok minoritas dan keberagaman budaya yang ada. Pada kenyataannya, menemukan keseimbangan antara kebebasan dan pertahanan terhadap intoleransi dan konflik budaya bukanlah tugas yang mudah.
3. Keterbatasan Sumber Daya
Implementasi kebebasan berbangsa juga harus mempertimbangkan keterbatasan sumber daya, baik dalam hal ekonomi maupun infrastruktur. Seringkali, pembangunan dan implementasi hak-hak sosial, ekonomi, dan politik memerlukan sumber daya yang cukup. Tantangan ini dapat memperlambat atau bahkan menghambat realisasi hak-hak tersebut.
 4. Ketergantungan Ekonomi
Kebebasan berbangsa tidak hanya terbatas pada hak-hak politik dan sosial, tetapi juga melibatkan hak atas kesejahteraan ekonomi. Tantangan dalam mencapai kesejahteraan ekonomi terkadang terkait dengan ketergantungan terhadap faktor ekonomi global dan fluktuasi pasar. Upaya untuk mencapai keseimbangan antara kebebasan ekonomi dan perlindungan sosial bisa menjadi kompleks. Contoh sederhananya, hingga saat ini banyak sektor SDA Indonesia yang dieksploitasi oleh Negara asing seperti freeport
5. Konteks Politik dan Hukum
Implementasi kebebasan berbangsa juga terkait dengan konteks politik dan hukum yang ada. Keterlibatan politik dan pengaruh kelompok-kelompok tertentu dapat mempengaruhi perlindungan dan pelaksanaan hak-hak individu. Selain itu, ketidakkonsistenan dalam sistem hukum dapat menghambat upaya mewujudkan keadilan dan kebebasan.
Dalam kesimpulannya, konsep kebebasan berbangsa dalam alinea pertama UUD 1945 merupakan landasan penting bagi pembangunan dan kemajuan masyarakat Indonesia. Namun, tantangan-tantangan di atas harus diatasi dengan seksama agar implementasi kebebasan berbangsa sesuai dengan aspirasi asalnya tanpa mengorbankan hak-hak lain atau stabilitas sosial. Diperlukan upaya yang komprehensif, dialog terbuka, dan konsensus dalam menangani tantangan ini demi mencapai tujuan kebebasan berbangsa yang seimbang dan berkelanjutan.
Referensi :
https://www.kompas.id/baca/humaniora/2023/05/10/kasus-pelanggaran-kebebasan-berkesenian-mulai-didata
Jurnal Kebebasan Berbangsa dan berekspresi
https://news.detik.com/opini/d-1360513/freeport-keuntungan-asing-vs-kesejahteraan-rakyat-
Â
#Amerta 2023 #KsatriaAirlangga #UnairHebat #AngkatanMudaKsatriaAirlangga #BanggaUNAIR #BaktiKamiAbadiuntukNegeri #Ksatria16 Â Â Garuda3 #ResonansiKsatriaAirlangga #ManifestasiSpasial #GuratanTintaMenggerakkanBangsa
Artikel Opini
Nama        : Sofia Rahma
NIM Â Â Â Â Â Â Â Â : 113231116
Fakultas      : Psikologi
Program Studi : Psikologi
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H