3. Keterbatasan Sumber Daya
Implementasi kebebasan berbangsa juga harus mempertimbangkan keterbatasan sumber daya, baik dalam hal ekonomi maupun infrastruktur. Seringkali, pembangunan dan implementasi hak-hak sosial, ekonomi, dan politik memerlukan sumber daya yang cukup. Tantangan ini dapat memperlambat atau bahkan menghambat realisasi hak-hak tersebut.
 4. Ketergantungan Ekonomi
Kebebasan berbangsa tidak hanya terbatas pada hak-hak politik dan sosial, tetapi juga melibatkan hak atas kesejahteraan ekonomi. Tantangan dalam mencapai kesejahteraan ekonomi terkadang terkait dengan ketergantungan terhadap faktor ekonomi global dan fluktuasi pasar. Upaya untuk mencapai keseimbangan antara kebebasan ekonomi dan perlindungan sosial bisa menjadi kompleks. Contoh sederhananya, hingga saat ini banyak sektor SDA Indonesia yang dieksploitasi oleh Negara asing seperti freeport
5. Konteks Politik dan Hukum
Implementasi kebebasan berbangsa juga terkait dengan konteks politik dan hukum yang ada. Keterlibatan politik dan pengaruh kelompok-kelompok tertentu dapat mempengaruhi perlindungan dan pelaksanaan hak-hak individu. Selain itu, ketidakkonsistenan dalam sistem hukum dapat menghambat upaya mewujudkan keadilan dan kebebasan.
Dalam kesimpulannya, konsep kebebasan berbangsa dalam alinea pertama UUD 1945 merupakan landasan penting bagi pembangunan dan kemajuan masyarakat Indonesia. Namun, tantangan-tantangan di atas harus diatasi dengan seksama agar implementasi kebebasan berbangsa sesuai dengan aspirasi asalnya tanpa mengorbankan hak-hak lain atau stabilitas sosial. Diperlukan upaya yang komprehensif, dialog terbuka, dan konsensus dalam menangani tantangan ini demi mencapai tujuan kebebasan berbangsa yang seimbang dan berkelanjutan.
Referensi :
https://www.kompas.id/baca/humaniora/2023/05/10/kasus-pelanggaran-kebebasan-berkesenian-mulai-didata
Jurnal Kebebasan Berbangsa dan berekspresi
https://news.detik.com/opini/d-1360513/freeport-keuntungan-asing-vs-kesejahteraan-rakyat-