Mohon tunggu...
SOFIA NURAZIZAH
SOFIA NURAZIZAH Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Hukum Universitas Pamulang

Halo saya sofia saya seorang mahasiswa Universitas Pamulang di Fakultas Ilmu Hukum , saya sangat senang menulis, membaca dan juga travel ataupun belajar tentang dunia politik, hukum dan sejarah. Dengan kompasiana saya mudah untuk melakukan hobby sayaa , kedepannya semoga karya saya bermanfaat. Thankyou.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Tanggapan terhadap Terkuaknya Sejoli yang Tega Membuang Janin Hasil Hubungan Bebas dan Ditemukan Terkubur di Kandat Kediri, Terancam 10 Tahun Penjara

21 Maret 2024   13:05 Diperbarui: 1 April 2024   14:04 267
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Opini sofia nurazizah (Mahasiswa Ilmu Hukum Universitas Pamulang)

Miris, Membuang janin yang tidak bersalah rata rata adalah hasil dari hubungan luar nikah. Banyak diantaranya meninggalkan bayi dalam keadaan hidup secara diletakan , ada juga ditinggalkan setelah keadaan tidak bernyawa, bahkan juga ada yang melalui jalan aborsi janin atau setelah lahir langsung di bunuh.

Sepanjang tahun 2024 ini publik beberapa kali dihebohkan dengan kasus--kasus pembunuhan di berbagai wilayah Indonesia, peristiwa ini tercatat didasari sejumlah motif mulai dari persoalan ketakutan hubungan luar nikah atau hubungan gelap, nafsu tak terkendali, ekonomi, cemburu, dendam, perselisihan, hingga memang sudah direncanakan melalui aksi penganiayaan.

Di Indonesia sendiri memang tidak heran peristiwa pembunuhan ini menjadi simpang siur di kalangan masyarakat, kejadian yang melibatkan korban pembunuhan dan pelaku pembunuhan dan juga terkadang ada motif yang berkaitan dengan pejabat atau orang yang berpengaruh di Indonesia.  

Adapun, pasal pembunuhan terdapat dalam pasal 458 ayat (1) UU 1/2023, yang berbunyi ;"Setiap Orang yang merampas nyawa orang lain, dipidana karena pembunuhan, dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas ) tahun. Unsur tindak pidana pembunuhan dalam 338 KHUP."

Beberapa pekan lalu di Kediri adanya peristiwa tragis menggemparkan warga Desa pule , Kecamatan kandat, Kabupaten Kediri, setelah adanya sepasang sejoli berinisial FDP (21 tahun) dan DPS (22 tahun) ditangkap polisi karena nekat melakukan aborsi dan membuang janin tersebut di belakang rumah mereka, Satreskrim Polres kediri, AKBP Bimo Ariyanto bergerak cepat mengusut kasus ini setelah terungkap warga Desa Pule menemukan janin berusia sekitar empat bulan di rumah terduga pelaku (5/32024) , Kutipan dari Kapolres kala itu " Temuan tersebut memicu serangkaian penyeledikan yang mengarah kepada ketua pelaku pembuang janin , yaitu FDP dan DPS" ujar Kapolres Kediri, (jumat,8/3/2024)

Terlihatnya Motif dari kedua pelaku , menurut keterangan kapolres adalah ketakutan jika keluarga mengetahui kehamilan di luar nikah, sangat tidak mengherankan sejoli tersebut melakukan perencanaan aborsi.

 "FDP dan DPS telah menjalin hubungan sejak tahun 2021.Mereka merasa malu karena hamil di luar nikah sehingga sepakat untuk melakukan aborsi" tambahnya.

Kapolres kediri menjelaskan bahwa kedua pelaku menggunakan obat yang dibeli secara online senilai Rp 1,9 juta dan FD iuran Rp 1,5 juta dan DPS membayar 400 ribu untuk mengugurkan kandungan tersebut , setelah DPS meminum obat tersebut dan mengalami kontraksi hingga menggugurkan janin di kamar mandi rumahnya yang disewa kecamatan gurah , setelah proses tersbut menurut kapolres AKP Fauzy Pratama janin dibawa pelaku FDP dan dikuburkan di dekat rumah mereka setelah magrib, dengan Barang bukti ; Cangkul, Hp, Celana pendek, Motor.

Akibatnya kedua pelaku terancam Hukuman 10 Tahun Penjara di Rutan Polres Kediri dan dijerat dengan Undang- Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pada pasal 80 ayat (3)jo pasal 76c UU no 34 tahun tetang perubahan atas UU no 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang Undang ancaman hukuman maksimal 15 Tahun penjara.

Selanjutnya , Pasal 77A ayat (1) UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU no 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU ancaman hukuman maksimal 10 Tahun penjara.

Peristiwa ini menunjukan kompleksitas dilema sosial di masyarakat terkait stigmatisasi terhadap kehamilan di luar nikah, Apapun motifnya pembuangan bayi jelas tidak dibenarkan dan telah melanggar Hak Asasi Manusia, karena anak sejak masih di kandungan berhak hidup dan mempertahankan hidupnya dan orang tua wajib melindungi, memelihara, menumbuhkembang anak sesuai kemampuan minat dan bakatnya.

Pelajaran yang kita ambil dari peristiwa ini perlunya pendekatan yang lebih komprehansif dalam mengatasi masalah seperti ini, dan lebih berhati hati dalam menjalin hubungan hingga mengarah perzinaan, entah itu dari hubungan gelap , hubungan di luar pernikahan ,atau pun hubungan perselingkuhan , karena kita tidak tau apakah ada pertanggung jawaban dari pihak laki laki baik secara ekonomi (finansial) dan kekeluargaan atau secara psikolog dari laki laki itu sendiri.

 Akibat dari kasus ini  terjadi mungkin adanya tekanan psikologis dan kurangnya pengalaman akan paham nilai nilai agama yang dianut, sehingga memunculkan hasrat untuk melakukan hal diluar kendali dan tidak terpikirkan resiko apa yang akan terjadi, Maka kita sebagai masyarakat harus berpartisipasi untuk menghindari kasus seperti ini , dan mengayomi orang orang sekitar kita agar selalu mengikuti aturan dan melakukan pencegahan dari tindakan yang mengarah ke pelanggaran.

Karena apabila terlibat tindak pidana , bukan hanya menanggung malu namun akan berhadapan dengan penegak hukum, dan pada dasarnya tujuan hukum di Indonesia ini adalah memberikan kedamaian dan keamanan serta melindungi masyarakat, oleh karena itu kita sebagai masyarakat harus mematuhi peraturan dan kebijakan atau arahan dari suatu hukum yang berlaku dan tidak menyepelekan setiap tindakan atau tingkah lakunya.

 Untuk itu penulis mengacu pada kasus pembunuhan dan hak perlindungan anak dengan bertujuan untuk bisa lebih berpikir logis tentang hidup manusia yang pada kenyataannya adalah hak setiap orang yang dianugerahkan Allah kepada mahlukNya, maka kita sebagai manusia harus mempunyai prinsip yang positif untuk menciptakan pola pikir, kebiasaan, dan tindakan yang baik dan mencegah dari hal hal yang tidak sesuai aturan serta norma.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun