Miris, Membuang janin yang tidak bersalah rata rata adalah hasil dari hubungan luar nikah. Banyak diantaranya meninggalkan bayi dalam keadaan hidup secara diletakan , ada juga ditinggalkan setelah keadaan tidak bernyawa, bahkan juga ada yang melalui jalan aborsi janin atau setelah lahir langsung di bunuh.
Sepanjang tahun 2024 ini publik beberapa kali dihebohkan dengan kasus--kasus pembunuhan di berbagai wilayah Indonesia, peristiwa ini tercatat didasari sejumlah motif mulai dari persoalan ketakutan hubungan luar nikah atau hubungan gelap, nafsu tak terkendali, ekonomi, cemburu, dendam, perselisihan, hingga memang sudah direncanakan melalui aksi penganiayaan.
Di Indonesia sendiri memang tidak heran peristiwa pembunuhan ini menjadi simpang siur di kalangan masyarakat, kejadian yang melibatkan korban pembunuhan dan pelaku pembunuhan dan juga terkadang ada motif yang berkaitan dengan pejabat atau orang yang berpengaruh di Indonesia. Â
Adapun, pasal pembunuhan terdapat dalam pasal 458 ayat (1) UU 1/2023, yang berbunyi ;"Setiap Orang yang merampas nyawa orang lain, dipidana karena pembunuhan, dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas ) tahun. Unsur tindak pidana pembunuhan dalam 338 KHUP."
Beberapa pekan lalu di Kediri adanya peristiwa tragis menggemparkan warga Desa pule , Kecamatan kandat, Kabupaten Kediri, setelah adanya sepasang sejoli berinisial FDP (21 tahun) dan DPS (22 tahun) ditangkap polisi karena nekat melakukan aborsi dan membuang janin tersebut di belakang rumah mereka, Satreskrim Polres kediri, AKBP Bimo Ariyanto bergerak cepat mengusut kasus ini setelah terungkap warga Desa Pule menemukan janin berusia sekitar empat bulan di rumah terduga pelaku (5/32024) , Kutipan dari Kapolres kala itu " Temuan tersebut memicu serangkaian penyeledikan yang mengarah kepada ketua pelaku pembuang janin , yaitu FDP dan DPS" ujar Kapolres Kediri, (jumat,8/3/2024)
Terlihatnya Motif dari kedua pelaku , menurut keterangan kapolres adalah ketakutan jika keluarga mengetahui kehamilan di luar nikah, sangat tidak mengherankan sejoli tersebut melakukan perencanaan aborsi.
 "FDP dan DPS telah menjalin hubungan sejak tahun 2021.Mereka merasa malu karena hamil di luar nikah sehingga sepakat untuk melakukan aborsi" tambahnya.
Kapolres kediri menjelaskan bahwa kedua pelaku menggunakan obat yang dibeli secara online senilai Rp 1,9 juta dan FD iuran Rp 1,5 juta dan DPS membayar 400 ribu untuk mengugurkan kandungan tersebut , setelah DPS meminum obat tersebut dan mengalami kontraksi hingga menggugurkan janin di kamar mandi rumahnya yang disewa kecamatan gurah , setelah proses tersbut menurut kapolres AKP Fauzy Pratama janin dibawa pelaku FDP dan dikuburkan di dekat rumah mereka setelah magrib, dengan Barang bukti ; Cangkul, Hp, Celana pendek, Motor.
Akibatnya kedua pelaku terancam Hukuman 10 Tahun Penjara di Rutan Polres Kediri dan dijerat dengan Undang- Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pada pasal 80 ayat (3)jo pasal 76c UU no 34 tahun tetang perubahan atas UU no 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang Undang ancaman hukuman maksimal 15 Tahun penjara.
Selanjutnya , Pasal 77A ayat (1) UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU no 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU ancaman hukuman maksimal 10 Tahun penjara.