Mohon tunggu...
SOFIA NURAZIZAH
SOFIA NURAZIZAH Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Hukum Universitas Pamulang

Halo saya sofia saya seorang mahasiswa Universitas Pamulang di Fakultas Ilmu Hukum , saya sangat senang menulis, membaca dan juga travel ataupun belajar tentang dunia politik, hukum dan sejarah. Dengan kompasiana saya mudah untuk melakukan hobby sayaa , kedepannya semoga karya saya bermanfaat. Thankyou.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Tanggapan terhadap Terkuaknya Sejoli yang Tega Membuang Janin Hasil Hubungan Bebas dan Ditemukan Terkubur di Kandat Kediri, Terancam 10 Tahun Penjara

21 Maret 2024   13:05 Diperbarui: 1 April 2024   14:04 297
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Peristiwa ini menunjukan kompleksitas dilema sosial di masyarakat terkait stigmatisasi terhadap kehamilan di luar nikah, Apapun motifnya pembuangan bayi jelas tidak dibenarkan dan telah melanggar Hak Asasi Manusia, karena anak sejak masih di kandungan berhak hidup dan mempertahankan hidupnya dan orang tua wajib melindungi, memelihara, menumbuhkembang anak sesuai kemampuan minat dan bakatnya.

Pelajaran yang kita ambil dari peristiwa ini perlunya pendekatan yang lebih komprehansif dalam mengatasi masalah seperti ini, dan lebih berhati hati dalam menjalin hubungan hingga mengarah perzinaan, entah itu dari hubungan gelap , hubungan di luar pernikahan ,atau pun hubungan perselingkuhan , karena kita tidak tau apakah ada pertanggung jawaban dari pihak laki laki baik secara ekonomi (finansial) dan kekeluargaan atau secara psikolog dari laki laki itu sendiri.

 Akibat dari kasus ini  terjadi mungkin adanya tekanan psikologis dan kurangnya pengalaman akan paham nilai nilai agama yang dianut, sehingga memunculkan hasrat untuk melakukan hal diluar kendali dan tidak terpikirkan resiko apa yang akan terjadi, Maka kita sebagai masyarakat harus berpartisipasi untuk menghindari kasus seperti ini , dan mengayomi orang orang sekitar kita agar selalu mengikuti aturan dan melakukan pencegahan dari tindakan yang mengarah ke pelanggaran.

Karena apabila terlibat tindak pidana , bukan hanya menanggung malu namun akan berhadapan dengan penegak hukum, dan pada dasarnya tujuan hukum di Indonesia ini adalah memberikan kedamaian dan keamanan serta melindungi masyarakat, oleh karena itu kita sebagai masyarakat harus mematuhi peraturan dan kebijakan atau arahan dari suatu hukum yang berlaku dan tidak menyepelekan setiap tindakan atau tingkah lakunya.

 Untuk itu penulis mengacu pada kasus pembunuhan dan hak perlindungan anak dengan bertujuan untuk bisa lebih berpikir logis tentang hidup manusia yang pada kenyataannya adalah hak setiap orang yang dianugerahkan Allah kepada mahlukNya, maka kita sebagai manusia harus mempunyai prinsip yang positif untuk menciptakan pola pikir, kebiasaan, dan tindakan yang baik dan mencegah dari hal hal yang tidak sesuai aturan serta norma.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun