Nilai dan Norma Konstitusional dalam UUD 1945.
Konstitusi merupakan pondasi utama yang mengatur suatu negara, menetapkan aturan main dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia (UUD NKRI) tahun 1945 menjadi dokumen konstitusi yang mengandung berbagai nilai dan norma yang menjadi landasan penting bagi pembentukan dan pengaturan kehidupan berbangsa di Indonesia.
Landasan Nilai dalam UUD 1945
1. Kedaulatan Rakyat
Kedaulatan rakyat menjadi nilai utama yang tercermin dalam UUD 1945. Konsep ini menempatkan rakyat sebagai sumber kekuasaan tertinggi yang diamanahkan untuk memilih pemimpin, membuat keputusan politik, dan mengatur negara sesuai dengan kepentingan bersama.
2. Kebhinekaan dan Keberagaman
Nilai kebhinekaan dan keberagaman juga terwakili dalam UUD 1945. Pengakuan dan perlindungan terhadap keberagaman budaya, agama, suku, dan bahasa di Indonesia menjadi nilai yang mendasar.
3. Negara Hukum
Prinsip negara hukum tercermin dalam UUD 1945, menekankan bahwa hukum adalah panglima tertinggi yang harus dijunjung tinggi oleh seluruh warga negara dan pemerintah. Penegakan hukum dan keadilan menjadi bagian integral dalam kehidupan berbangsa.
4. Kesejahteraan Sosial
UUD 1945 juga menegaskan tujuan untuk mencapai kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Pemerintah bertanggung jawab untuk memastikan bahwa kebutuhan dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan pekerjaan layak dapat terpenuhi.