Mohon tunggu...
lulu azmi
lulu azmi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Freepot, kadang free kadang repot

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Alur PenyelesaianTata Usaha Negara

25 Desember 2024   23:55 Diperbarui: 25 Desember 2024   23:51 18
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara adalah hukum yang mengatur bagaimana proses beracara sengketa TUN dimulai dari gugatan hingga putusan.

Dalam beracara sengketa TUN terdapat proses-proses yang harus dilakukan, yaitu sebelum mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara ada yang namanya Upaya Administratif..

Upaya Administratif adalah suatu upaya yang dilakukan oleh seseorang atau badan hukum yang tidak terima dengan KTUN

 Upaya Administratif dibagi menjadi dua:

1. Keberatan (Bezwaarschrift): Mengajukan keberatan kepada pejabat yang mengeluarkan KTUN

2. Banding Administratif(Administratif Bereop): Diajukan Kepada atasan pejabat atau badan tata usaha negara yang mengeluarkan KTUN

Gugatan diajukan Ke Pengadilan TUN itu dapat dilakukan jika upaya administratifnya tidak berhasil.

Proses beracara di PTUN yaitu:

1. Mengajukan Gugatan ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara)

2. Proses Dismissal

Dismissal Proses adalah suatu pemeriksaan yang dilakukan oleh ketua pengadilan untuk memeriksa terkait kewenangan relatif dan absolut gugatan tersebut. Ketua Pengadilan dapat menunjuk satu hakim untuk sebagai raportir.

Ketua Pengadilan berwenang untuk menetapkan gugatan tersebut tidak diterima atau diterima. Jika pada tahap dismissal proses itu ditolak atau tidak diterima maka seseorang atau badan hukum dapat mengajukan perlawanan (Verzet). Perlawanan dapat diajukan setelah Surat Penetapan Dismissal diterima dengan batas waktu 14 hari.

3. Pemeriksaan Persiapan

Pemeriksaan Persiapan dilakukan oleh majelis hakim, pemeriksaan persiapan dilakukan bertujuan untuk melengkapi gugatan tersebut.

Dalam Pemeriksaan Persiapan Hakim wajib menasihati Penggugat untuk melengkapi gugatannya dengan batas waktu 30 hari. Jika dalam waktu 30 hari gugatannya tidak disempurnakan atau diperbaiki maka hakim dapat memutus bahwa gugatannya tidak bisa diterima. Dalam hal ini tidak ada upaya hukum, tetapi dapat mengajukan gugatan baru.

4. Pemeriksaan Perkara

5. Putusan

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun