Ketua Pengadilan berwenang untuk menetapkan gugatan tersebut tidak diterima atau diterima. Jika pada tahap dismissal proses itu ditolak atau tidak diterima maka seseorang atau badan hukum dapat mengajukan perlawanan (Verzet). Perlawanan dapat diajukan setelah Surat Penetapan Dismissal diterima dengan batas waktu 14 hari.
3. Pemeriksaan Persiapan
Pemeriksaan Persiapan dilakukan oleh majelis hakim, pemeriksaan persiapan dilakukan bertujuan untuk melengkapi gugatan tersebut.
Dalam Pemeriksaan Persiapan Hakim wajib menasihati Penggugat untuk melengkapi gugatannya dengan batas waktu 30 hari. Jika dalam waktu 30 hari gugatannya tidak disempurnakan atau diperbaiki maka hakim dapat memutus bahwa gugatannya tidak bisa diterima. Dalam hal ini tidak ada upaya hukum, tetapi dapat mengajukan gugatan baru.
4. Pemeriksaan Perkara
5. Putusan
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H