Benar saja kucuran TPP itu berubah. Hal itu diperjelas oleh Kepala Biro Organisasi dan Tata Laksana (Ortal) Provinsi Riau, Kemal, menyebutkan, kenaikan itu lantaran ada penyesuaian seperti inflasi dan lainnya.
Katanya, untuk tingkat Jabatan Pimpinan Pratama (JPP) seperti kepala dinas, kepala badan, kepala biro itu mengalami kenaikan sebesar 17 hingga 30 persen dari sebelumnya.
Kemudian, untuk eselon III naik sekitar Rp4 juta, eselon IV naik Rp2 juta, untuk pelaksana naik Rp1 juta, dan P3K naik Rp500 ribu.
Â
Bunyinya yang terkesan besar, menurutnya, sama dengan kenaikan saat ini. Imbuhnya lantaran ada pemotongan untuk BPJS dan juga zakat. "Intinya karena ada penyesuaian," tegasnya.
Berikut jumlah besaran TPP dan klasifikasinya dalam SK ditandatangani Gubernur Riau dengan Nomor: Kpts.1945/XII/2022 pada 30 Desember 2022, yang terlihat lebih rapi.
Sebagai informasi, posisi Sekretaris DPRD, Kepala Dinas, dan Kepala Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pada jaman WTH dan Syamsuar mendapat TPP yang sama sesuai SK berlaku. Namun, untuk posisi Kepala Badan mendapat TPP yang berbeda.
Diketahui, TPP untuk Setdaprov Riau sebesar Rp90.020.983 juta. Sementara, Asisten Setdaprov Riau yang terdiri dari tiga bagian mendapat TPP Rp38.742.625 juta.
Urutan selanjutnya yakni Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian, dan Pengembangan menempati posisi jenis jabatan struktural dengan kelas jabatan 15. Dimana perolehan TPP nya senilai Rp37.681.184 juta. TPP tersebut pun didapat oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), dan Kepala Bapenda. Terakhir Kepala Badan Penghubung mendapat TPP Rp28.976.800 juta dengan jenis jabatan struktural dan kelas jabatan 15.
TPP untuk Inspektur dengan jenis jabatan struktural dan kelas jabatan 15 mendapat Rp40.069.428 juta.
Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan jenis jabatan struktural dan kelas jabatan 15 mendapat TPP senilai Rp31.843.253 juta. Hal itu juga dirasakan oleh Kepala Dinas lantaran jenis dan kelas jabatan dan nilai TPP nya sama.
Perolehan ini kepada Dinas Pendidikan, Dinas Kesahatan, Dinas PUPR-Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan, Kepala Dinas Sosial, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta Dinas Perlindungan Perempuan.
Hal yang sama juga dirasakan oleh Kepala Dinas Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana serta Dinas Pangan, Tanaman Pangan, dan Holtikultura serta Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukann dan Pencatatan Sipil, Kepala Dinas Perhubungan, serta Kepala Diskominfo Statistik.