Mohon tunggu...
Sofiah Rohul
Sofiah Rohul Mohon Tunggu... Freelancer - Freelancer

Holla Before doing something, do something different

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Jumlah TPP Pemprov Riau Fantastis, Sekdaprof Dapat Rp90 Juta

21 Februari 2023   00:11 Diperbarui: 21 Februari 2023   00:15 907
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Berikutnya Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga, Kepala Kepala Dinas Kebudayaan, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Kepala Dinas Kelautan dan Peroikanan, Kepala Dinas Pariwisata, Dinas Perkebunan, Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kepala Dinas energi dan Sumber Daya Mineral, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Kepala BPBD, dan Kesbangpol.

Sementara itu TPP untuk Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) berbeda dengan dinas yang tersebut sebelumnya. Dimana untuk jenis jabatan struktural dan kelas jabatan 15 TPP nya yakni Rp34.496.857 juta.

TPP untuk Kepala Biro ada dua klasifikasi pendapatan, pertama dengan jenis jabatan struktural dan kelas jabatan 14 mendapat TPP Rp.26.477.795 juta. Adapun yang memasuki klasifikasi ini diantaranya Kepala Pemerintahan Dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah, Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat, Kepala Biro Perekonomian, dan Kepala Biro Umum.

Kedua, masih dengan jenis jabatan dan kelas jabatan yang sama namun yang membedakan adalah nominalnya yakni Rp.27.477.795 juta. Ini diperuntukkan kepada Kepala Biro Hukum, Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa, Kela Biro Administrasi Pembangunan, Kepala Biro Organisasi.

Kepala Bagian dengan jenis jabatan struktural dan kelas jabatan 12 mendapat TPP Rp19.501.280 juta. Adapun yang menempati kelas ini seperti Kepala Kerjasama dan Perbatasan, Kepala Bagian Peraturan Perundang-Undangan Kabupaten/Kota, Kepala Bagian Bantuan Hukum, Kepala Bagian Kelembagaan dan Analisa Jabatan, Kepala Bagian Reformasi Birokrasi dan Akuntabilitas Kinerja, dan Kepala Bagian Tata Laksana.

Selanjutnya Kepala Bagian Rumah Tangga, Kepala Bagian Administrasi Keuangan dan Aset, Kepala Biro Administrasi Pimpinan, Kepala Bagian Materi dan Komunikasi Pimpinan, Kepala Bagian Umum, Kepala Bagian Persidangan, dan Produk Hukum, dan Kepala Bagian Keuangan dan Perencanaan.

Disusul oleh Kepala Bagian Perencanaan, Kepala Bagian Perbendaharaan dan Mobilisasi Dana, Kepala Bagian Akuntansi, Kepala Bagian Umum, Kepala Bagian Sumber Daya Manusia, serta Kepala Bagian Pendidikan dan Penelitian di UPT Bersifat Khusus RS Umum Arifrin Achmad jenis jabatan struktural dan kelas jabatan 11 mendapat TPP Rp11.673.482 juta.

Lagi-lagi, untuk Kepala Bagian juga mendapat perlakuan yang sama yakni beda nominal meski  di jenis jabatan dan kelas jabatan yang sama yaitu Rp20.058.880 juta. Jumlah nominal tersebut di dapat oleh Kepala Bagian Pengelolaan barang dan Jasa, Kepala Bagian Protokol.

Di dunia kesehatan terdapat perbedaan tepatnya RS Arifin Achmad dan RS Jiwa Tampan.  Kepala Bagian umum, Kepala Bagian Perencanaan, Kepala Bidang Pelayanan Medik, serta Kepala Bidang Penunjang Medik, Pendidikan, dan Penelitian di UPT Bersifat Khusus RS Jiwa Tampan dengan jenis jabatan struktural dan kelas jabatan 11 mendapat TPP Rp14.346.268 juta.

Bagaimana dengan UPT Bersifat Khusus RS Petala Bumi. Terdapat kesamaan dengan RS Jiwa Tampan. Rincinya, Kepala Bagian Tata Usaha, Kepala Bidang Layanan Medik, Kepala Bidang Pelayanan Keperawatan-Kebidanan, dan Kepala Bidang Pelayanan Penunjang dengan jenis jabatan struktural dan kelas jabatan 11 mendapat TPP Rp14.346.268 juta.

Lanjut, sekelas Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Menengah Atas (SMA) dengan jenis jabatan struktural dan kelas jabatan 11 mendapat TPP Rp19.433.184 juta. Begitu juga dengan Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Kepala Bidang Pembinaan Khusus dan Pelayanan Khusus (PKPLK).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun