Mohon tunggu...
Sofia Firdausi
Sofia Firdausi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Hanya seorang mahasiswa baru yang sedang memupuk ilmu untuk dipetik pada masa panennya.

♡ hi sofia here ♡

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perkembangan Konstitusi di Indonesia

2 Desember 2021   21:48 Diperbarui: 2 Desember 2021   21:58 509
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Untuk perubahan kedua dilakukan pada Rapat Tahunan MPR 2000. Amandemen kedua ini mengarah pada perkembangan amandemen ketentuan terkait permasalah pertanahan dan pembagian pemerintah di wilayah daerah, dan melakukan amandemen pertama terkait ketentuan rinci tentang hak asasi manusia.

Terkiat perubahan ketiga diputuskan dalam Rapat Tahunan MPR 2001. Perubahan pada step ini diubah atau ditambah asas-asas dasar negara, ketentuan pasal-pasal terkait lembaga negara dan hubungan antar lembaga negara, serta ketentuan tentang pemilihan umum. Sementara itu, untuk perubahan keempat diselenggarakan pada Rapat Tahunan MPR 2002 yang meliputi ketetapan tentang hubungan antar lembaga negara, dihapusnya Dewan Pertimbangan Agung (DPA), pendidikan dan kebudayaan, masalah ekonomi dan sosial. dan transisi juga aturan tambahan. (Wahid et al., 2019)

Karena Konstitusi memiliki amanat sebagai aturan pokok yang mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara, maka sudah sepatutnya Undang-Undang Dasar ditetapkan berdasarkan kesepakatan bersama antara bangsa dengan rakyat. Konstitusi adalah bagian dari kehidupan demokrasi semua rakyat negara. Jika suatu negara memilih demokrasi, maka konstitusi demokrasi adalah peraturan yang dirasa dapat mewujudkan demokrasi di negara tersebut. Sebuah konstitusi yang tergolong konstitusi demokrasi harus mempunyai prinsip-prinsip pokok demokrasi.

DAFTAR PUSTAKA:

Wahid, A., Sunardi, S., & Kurniawati, D. A. (2019). Membumikan Konstitusi Indonesia Sebagai Upaya Menjaga Hak Kebhinekaan. Yurispruden. https://doi.org/10.33474/yur.v2i2.2787

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun