Pada kesempatan kali ini, kita akan mendiskusikan terkait konstitusi di sebuah negara. Konstitusi di Indonesia adalah hukum pokok yang mengatur kehidupan bermasyarakat dan bangsa untuk masyarakat negeri ini. Apa yang diabadikan dalam konstitusi Ini tentang persepsi hidup untuk keragaman. Semua warga negara berhak atas keberagaman, jadi hak ini menuntut setiap orang atau pihak yang menghormatinya. Namun, masih banyak di masyarakat yang tidak menghormati serta menghargai hak atas keragaman ini. Cukup banyak orang yang terlibat tetapi memaksa orang lain untuk menaatinya dengan pendapat, sikap, dan tindakannya Ini jelas adalah bentuk kegiatan yang tidak berlandaskan oleh konstitusional. Berdasarkan masalah ini yang kerap kali ditemukan dalam kehidupan bermasyarakat. Oleh karena itu, kita harus membahas bagaimana upaya untuk mencapai konstitusi di Indonesia sebagai bentuk upaya untuk melindungi hak atas keragaman. Secara konstitusional artinya pengakuan jika seluruh rakyat di Indonesia berhak atas keberagaman yang ada. Hal ini memaksakan setiap individu atau masyarakat untuk menghormati dan menghargai.
Indonesia sebagai negara bangsa pastinya dibutuhkan kemampuan untuk mengatur dengan baik. Kita harus tetap berhati-hati untuk melahirkan demokrasi dan integrasi. Dan kekuatan tertentu yang menguntungkan Kepentingan eksklusif, Rupanya dalam keadaan ini Pendidikan etika perlu dilakukan dan itu merupakan hal yang sangat penting
Pendidikan untuk memahami negara kesatuan atau nasionalisme bukan sekedar bentuk pengakuan adanya hak setiap orang atas keragaman dan tidak hanya menjadi dasar perilaku di negara ini, namun pada saat yang sama sebagai suatu bentuk penguatan akan adanya kenyataan sejarah dalam kehidupan masyarakatnya. Semua step ini sangatlah penting di mana dengan bentuk landasan dari hati nurani yang didasarkan pada minat pada hal kemanusiaan.
Di Indonesia terdapat dua macam kontitusi yaitu konstitusi tertulis dan konstitusi tidak tertulis. Pengertian konstitusi sendiri adalah konstitusi yang dipahami secara umum oleh rakyat. Konstitusi ini sama dengan hukum dasar. Negara konstitusional tertinggi secara resmi dibuat dan diadopsi. Konstitusi ini berbeda-beda dari satu negara ke negara lain karena sesuai dengan keadaan masyarakat, sifat wilayah negara, dan tujuan dari pembangunan nasional yang ingin dicapai. Berbeda dengan namanya, contoh konstitusional ini terkadang dibiarkan tertulis. Namun, penggunaannya tidak wajib dan sama resminya dengan Konstitusi.
Di hampir semua konstitusi, pemisahan kekuasaan diatur menurut jenis kekuasaannya, dan lembaga-lembaga negara dibentuk menurut jenis kekuasaannya. Oleh karena itu harus ditentukan terlebih dahulu jenis kekuasaannya, dan kemudian dibentuklah lembaga negara yang bertanggungjawab untuk menyelenggarakan dari jenis-jenis kekuasaan tersebut.
Konstitusi perlu lebih stabil daripada produk sah lainnya, karena konstitusi negara pada dasarnya adalah konstitusi tertinggi yang mencakup masalah administrasi nasional. Apalagi jika semangat penyelenggaraan negara juga telah diatur oleh UUD, maka amandemen konstitusi dapat menciptakan kemajuan besar dalam sistem ketatanegaraan. Amandemen konstitusi berpotensi mengubah demokrasi menjadi negara otoriter.
Keinginan publik terhadap amandemen konstitusi memang tidak bisa dihindari. Hal ini terjadi ketika tata kelola ketatanegaraan yang diselenggarakan saat ini tidak lagi terasa sesuai dengan keinginan rakyat. Oleh karena itu, UUD terkadang juga memuat ketentuan-ketentuan tentang amandemen konstitusi, dan perubahan-perubahan yang terjadi sesudahnya sebenarnya adalah harapan rakyat, bukan hanya harapan atau harapan sewenang-wenang dan bersifat hanya untuk beberapa waktu dari golongan orang.
Para pencipta dan pendiri Negara Kesatuan Republik Indonesia sudah menemukan titik mufakat untuk menyusun UUD sebagai UUD tertulis dengan semua makna dan fungsinya serta tujuan. Sehari sesudah proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945. UUD 1945 adalah konstitusi yang bisa dibilang singkat, karena di dalamnya termuat Pasal 37, tetapi isi dari ketiga UUD yang pasti ada sesuai dengan ketentuan teori konstitusi umum diisi dengan UUD 1945
Pada inti pokoknya dari kemungkinan adanya perubahan dan penyesuaian itu dapat dirasakan oleh para penyusun UUD 1945, melalui penjabaran UUD 1945 terkait amandemen konstitusi dan pasal 37. Dan jika MPR hendak mengubah UUD melalui pasal 37 UUD 1945, terlebih dahulu wajib dilakukan referendum terhadap semua rakyat Indonesia.
Setelah itu, amandemen UUD 1945 dilaksanakan secara bertahap, dan sejak tahun 1999 sampai dengan perubahan keempat dalam rapat tahunan MPR, menjadi agenda rapat tahunan MPR, dan Ketetapan MPR pertama terkait pembentukan Panitia Konstitusi.
Terkait salah satu keberhasilan oleh bangsa Indonesia pada masa reformasi yaitu amandemen konstitusi. Amandemen konstitusi diperlukan karena UUD 1945 sebelum amandemen dianggap tidak cukup efektif untuk mengatur dan memandu pelaksanaan ketatanegaraan negara dalam menanggapi harapan rakyat, pembentukan pemerintahan yang baik, dan dukungan tentang demokrasi dan penegakan hak asasi manusia. Amandemen UUD 1945 secara bertahap masuk dan menjadi agenda sidang MPR 1999-2002. Untuk pengubahan pertama diselenggarakan pada Sidang Umum MPR 1999. Amandemen yang pertama UUD 1945 bertujuan untuk memberi batas kekuasaan Presiden dan supaya memperkuat status DPR yang mana sebagai lembaga legislatif.