Untuk perubahan kedua dilakukan pada Rapat Tahunan MPR 2000. Amandemen kedua ini mengarah pada perkembangan amandemen ketentuan terkait permasalah pertanahan dan pembagian pemerintah di wilayah daerah, dan melakukan amandemen pertama terkait ketentuan rinci tentang hak asasi manusia.
Terkiat perubahan ketiga diputuskan dalam Rapat Tahunan MPR 2001. Perubahan pada step ini diubah atau ditambah asas-asas dasar negara, ketentuan pasal-pasal terkait lembaga negara dan hubungan antar lembaga negara, serta ketentuan tentang pemilihan umum. Sementara itu, untuk perubahan keempat diselenggarakan pada Rapat Tahunan MPR 2002 yang meliputi ketetapan tentang hubungan antar lembaga negara, dihapusnya Dewan Pertimbangan Agung (DPA), pendidikan dan kebudayaan, masalah ekonomi dan sosial. dan transisi juga aturan tambahan. (Wahid et al., 2019)
Karena Konstitusi memiliki amanat sebagai aturan pokok yang mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara, maka sudah sepatutnya Undang-Undang Dasar ditetapkan berdasarkan kesepakatan bersama antara bangsa dengan rakyat. Konstitusi adalah bagian dari kehidupan demokrasi semua rakyat negara. Jika suatu negara memilih demokrasi, maka konstitusi demokrasi adalah peraturan yang dirasa dapat mewujudkan demokrasi di negara tersebut. Sebuah konstitusi yang tergolong konstitusi demokrasi harus mempunyai prinsip-prinsip pokok demokrasi.
DAFTAR PUSTAKA:
Wahid, A., Sunardi, S., & Kurniawati, D. A. (2019). Membumikan Konstitusi Indonesia Sebagai Upaya Menjaga Hak Kebhinekaan. Yurispruden. https://doi.org/10.33474/yur.v2i2.2787
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI