Mohon tunggu...
Soevry Prie
Soevry Prie Mohon Tunggu... Freelancer - Korban AJB.Bumiputera 1912

Keadilan hak semua orang.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Jurus mabok OJK dan Manajemen dalam menyikapi sengkarut di AJB.Bumiputera 1912.

2 Maret 2022   17:12 Diperbarui: 2 Maret 2022   17:24 1079
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Saat ini proses pemilihan BPA yang merupakan hasil proses pemilihan calon BPA oleh Panitia Pemilihan yang dibentuk berdasarkan SK Direktur SDM AJB.Bumiputera 1912 sudah selesai.Calon terpilih sedang memasuki proses Fit and Proper Test di OJK.

Kami sebagai pemegang polis AJB.Bumiputera 1912 merasa pesimis terhadap upaya-upaya OJK dan manajemen Bumiputera saat ini setelah melihat langkah yang diambil cenderung mbalelo dengan mengesampingkan UU dan aturan yang berlaku.Di satu sisi mereka selalu mengatakan semua harus sesuai dengan AD AJBB dan aturan yang berlaku tapi di saat yang bersamaan mereka menabrak rambu-rambu dan mengabaikan aturan yang berlaku bak pendekar mabok dengan jurus ngawur dan ngeyelnya.Untuk itu dalam tulisan ini kami sebagai pemegang polis ingin menyampaikan pertanyaan kepada fihak-fihak:

1.Yth.Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK

2.Yth.Direktur SDM AJB.Bumiputera 1912

3.Yth.Panitia Pemilihan BPA AJB.Bumiputera 1912 thn 2021-2026.


Pertanyaannya adalah:
 1.Dasar hukum apa yang dipergunakan dalam pembentukan panitia pemilihan BPA Bumiputera? Putusan PN Jaksel tentang permohonan penetapan panitia pemilihan BPA ditolak , kewenangan dikembalikan kepada OJK tapi OJK tidak mau melaksanakan.Mengapa OJK tidak taat pada putusan pengadilan?

2.Pertanyaan yang kedua,setelah calon anggota BPA dinyatakan lulus Fit & Proper Test oleh OJK, selanjutnya lembaga mana atau siapa yang berhak melantik anggota BPA terpilih?
Apakah akan dilantik oleh Panitia pemilihan BPA,Direktur SDM AJB.Bumiputera 1912 atau OJK? 

3.Pertanyaan ketiga,sesuai peraturan,spesimen tanda tangan siapakah yang berhak untuk mengeluarkan uang di Bank dari rekening milik AJB.Bumiputera 1912?

FYI;Sejak SLB yang dilakukan oleh dua anggota BPA tanggal 23 Desember 2020 dan dinyatakan tidak sah oleh OJK sampai hari ini pengeluaran uang Bumiputera di Bank BNI dilakukan oleh orang yang tidak berhak.Ini sudah masuk kategori pidana karena tidak sesuai aturan KYC Bank. Dalam hal ini OJK juga telah melakukan pembiaran.

Mohon kepada 3 fihak terkait di atas agar memberi tanggapan terhadap pertanyaan-pertanyaan yang kami sampaikan.Jika ketiga pertanyaan tersebut tidak bisa dijawab sesuai dengan AD AJBB dan UU yang berlaku artinya semuanya adalah ilegal.Cepat atau lambat pasti kelak akan ada gugatan secara hukum yang akan dilakukan oleh pemegang polis.

Kami tidak habis fikir produk hukum apa yang dipakai untuk melegalkan ketiga tindakan tersebut.Asal main tabrak tanpa dasar konstitusional dan pijakan hukum yang kuat yang akan menimbulkan konflik hukum,krisis legitimasi dan kondisi AJB.Bumiputera 1912 yang akan semakin terpuruk .

Keadaan manajemen yang bobrok saat ini harus dihentikan, karena ini potensial menimbulkan konflik yang lebih merugikan Pempol dan bisa meluas ke mana-mana.

Dan satu lagi,sesuai pasal 33 (1) UUD'45 masih menyisakan persoalan besar bagi bangsa ini, yakni implementasi pasal tersebut dalam memberi ruang hidup dan perlindungan untuk AJB.Bumiputera 1912.Namun faktanya sudah 2 kali putusan MK yang mewajibkan Pemerintah untuk membuat UU Usaha bersama tidak pernah digubris.Hal tersebut menjadi sebuah pembangkangan yang serius terhadap perintah konstitusi.Sesuai pasal 7 b UUD'45 ini adalah pelanggaran hukum dan bisa menjadi konsekwensi politik serius bagi pemerintah yang berkuasa saat ini.

Saatnya pemerintah,OJK dan pengurus Bumiputera mau mendengar saran,bukan hanya mengedepankan arogansi dan pamer kekuasaan semata.Fikirkan jutaan orang yang terkena imbas dari berlarut-larutnya masalah di AJB.Bumiputera 1912 yang tidak terselesaikan ini.Tak terbayangkan berapa besar korban materil dan imateril yang telah dialami.

Sebagai penutup sy teringat Sabda Nabi, "Jika suatu urusan diserahkan pada orang yang bukan ahlinya, maka tunggulah saat kehancurannya." (HR Bukhari)

Save Nasabah Korban Bumiputera!

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun