Keadaan manajemen yang bobrok saat ini harus dihentikan, karena ini potensial menimbulkan konflik yang lebih merugikan Pempol dan bisa meluas ke mana-mana.
Dan satu lagi,sesuai pasal 33 (1) UUD'45 masih menyisakan persoalan besar bagi bangsa ini, yakni implementasi pasal tersebut dalam memberi ruang hidup dan perlindungan untuk AJB.Bumiputera 1912.Namun faktanya sudah 2 kali putusan MK yang mewajibkan Pemerintah untuk membuat UU Usaha bersama tidak pernah digubris.Hal tersebut menjadi sebuah pembangkangan yang serius terhadap perintah konstitusi.Sesuai pasal 7 b UUD'45 ini adalah pelanggaran hukum dan bisa menjadi konsekwensi politik serius bagi pemerintah yang berkuasa saat ini.
Saatnya pemerintah,OJK dan pengurus Bumiputera mau mendengar saran,bukan hanya mengedepankan arogansi dan pamer kekuasaan semata.Fikirkan jutaan orang yang terkena imbas dari berlarut-larutnya masalah di AJB.Bumiputera 1912 yang tidak terselesaikan ini.Tak terbayangkan berapa besar korban materil dan imateril yang telah dialami.
Sebagai penutup sy teringat Sabda Nabi, "Jika suatu urusan diserahkan pada orang yang bukan ahlinya, maka tunggulah saat kehancurannya." (HR Bukhari)
Save Nasabah Korban Bumiputera!
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H