Mohon tunggu...
Soevry Prie
Soevry Prie Mohon Tunggu... Freelancer - Korban AJB.Bumiputera 1912

Keadilan hak semua orang.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Negara Budek dan Pemerintah yang Tidak Taat Konstitusi pada Kasus Gagal Bayar AJB Bumiputera 1912

2 Maret 2022   03:55 Diperbarui: 2 Maret 2022   03:59 593
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

"Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan"

Kalimat tersebut tercantum dengan sangat jelas pada konstitusi negara kita UUD'45 pasal 33 ayat (1).Artinya adalah bahwa perekonomian negara kita adalah perekonomian kerakyatan dengan semangat usaha bersama,gotong royong dan kekeluargaan.Bukan perekonomian yang disusun atas semangat persaingan ala kapitalisme atau perekonomian sentralisasi ala komunisme.

AJB.Bumiputera 1912 sebagai usaha bersama satu-satunya di Indonesia adalah wujud implementasi dari amanat konstitusi tersebut.Para pendirinya 3 serangkai guru adiluhung yang juga adalah tokoh pergerakan Boedi Oetomo pada masa penjajahan Belanda.AJB.Bumiputera 1912 yang didirikan dengan semangat kebersamaan demi kesejahteraan bersama pada perjalanannya menjelma menjadi sebuah entitas pelaku ekonomi raksasa di negeri ini dengan usia ratusan tahun.

Namun sayang seribu sayang kebesaran,perjalanan panjang dan keluhuran niat baik para pendiri AJB.Bumiputera 1912 harus tercoreng di usianya yang sudah sepuh saat ini.AJB.Bumiputera 1912 yang sekarang ibarat kakek tua renta yang tak berdaya dengan menanggung beban hutang klaim terhadap jutaan pemegang polisnya.

Keadaan yang menyedihkan ini berawal tahun 2016 ketika atas nama "Penyehatan dan restrukturisasi" AJB.Bumiputera 1912 diambil alih oleh Otoritas Jasa Keuangan melalui Pengurus Statuter yang mereka bentuk.

Berbagai skenario mereka lakukan yang katanya untuk memperbaiki solvabilitas dan rasio kecukupan modal agar sesuai dengan regulasi yang mereka tentukan.

Mereka lupa bahwa AJB.Bumiputera ini bukanlah perseroan tetapi usaha bersama yang tidak memiliki modal disetor mengapa disamakan dengan perseroan terbatas yang memiliki modal disetor?Ketiadaan payung hukum usaha bersama menjadi celah dan dalil membuat Perusahaan ini diperlakukan dan disamakan dengan badan usaha bentuk lain yang sudah memiliki UU tersendiri.

Bahkan ketiadaan payung hukum tersebut membuat oknum-oknum yang pantang melihat uang banyak menganggap perusahaan ini seperti harta tak bertuan yang bebas diambil.

Tidak butuh waktu lama sejak pengambil alihan oleh Pengurus Statuter,pada tahun 2017 tragedi itupun terjadi.Yah saya katakan tragedi karena sejak tahun 2017 klaim pemegang polis mulai tidak dibayarkan padahal sebagian besar pemegang polis AJB.Bumiputera adalah rakyat kecil yang menaruh uangnya di AJB.Bumiputera 1912 untuk persiapan biaya pendidikan anak-anaknya serta tabungan pensiun hari tua.

Pemegang polis mulai resah dan mencari tau mengapa klaim yang harusnya menjadi hak mutlak bagi mereka tapi tidak kunjung diberikan.Informasi simpang siur karena tidak adanya kejujuran dan sikap terus terang pengurus dan regulator pada para pemegang polis,semua saling menutupi,semua bungkam dan semua mengatakan seolah baik-baik saja dan tidak perlu dikhawatirkan.

Saat ini kondisinya betul-betul sudah berada pada titik nadir,kemarahan dan kekecewaan pemegang polis sudah tidak bisa dibendung lagi.5 tahun menunggu tanpa ada kepastian bukanlah waktu sebentar.

Sejak tahun 2017 sampai sekarang 500 ribu pemegang polis menunggu dengan ketidak pastian dan harap cemas pada pencairan klaimnya tersebut.Berbagai upaya dan usaha telah dilakukan oleh para pemegang polis untuk mendapatkan keadilan dan hak-haknya tersebut namun pemegang polis seperti hidup di sebuah negeri yang budek dan buta.

Jeritan jutaan rakyat kecil yang "dikorbankan" atas kebijakan yang salah seperti tidak pernah didengar dan tidak pernah dilihat.Semua diam tidak ada empati sedikitpun terhadap kerugian dan kesulitan yang harus ditanggung oleh pemegang polis.

Banyak anak-anak yang terputus pendidikannya,banyak orang tua yang akhirnya terlilit hutang,banyak para pensiunan yang akhirnya merana bahkan ada yang sampai meninggal tanpa bisa menikmati masa pensiun seperti yang sudah direncanakan.

Masalah AJB.Bumiputera ini sepertinya tidak akan pernah bisa diselesaikan jika hanya mengandalkan upaya-upaya dari pengurus dan Otoritas Jasa Keuangan.

Terbukti sudah 5 tahun berjalan keadaan bukan bergerak ke arah lebih baik dan memberi rasa optimis justru semakin memburuk kalau tidak mau dibilang membuat putus asa sebagian besar pemegang polis.

Butuh kehadiran negara dalam penyelesaian kasus gagal bayar AJB.Bumiputera 1912 dalam hal ini Presiden.Kehadiran negara di sini bukan maksud memberi bailout tapi ketegasan pemerintah untuk menghentikan drama saling lempar dan saling lari dari tangung jawab atas permasalahan yang merugikan jutaan rakyat tidak berdosa.Semua ini harus diakhiri agar derita pemegang polis tidak berlarut-larut terus.

Pemerintah tidak boleh pura-pura budek terhadap jeritan rakyatnya dan pemerintah tidak boleh tidak taat konstitusi.Bukankah konstitusi negara kita menjamin dan mengakui perekonomian usaha bersama tapi mengapa pemerintah tidak memberi perhatian pada kasus gagal bayar AJB.Bumiputera 1912?

Bukankah Mahkamah konstitusi sudah memerintahkan lewat Putusan No.32/PUU-XI/2013 dan kembali dikukuhkan lewat Putusan No.32/PUU-XVIII/2020 bahwa pemerintah harus membentuk UU Usaha bersama sebagai payung hukum bagi usaha bersama di negeri ini?Mengapa pemerintah mengabaikan amanat konstitusi?

SOS Nasabah Korban AJB.Bumiputera 1912.Adakah yang masih mendengar dan peduli dengan kami??

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun