Mohon tunggu...
Soevry Prie
Soevry Prie Mohon Tunggu... Freelancer - Korban AJB.Bumiputera 1912

Keadilan hak semua orang.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Negara Budek dan Pemerintah yang Tidak Taat Konstitusi pada Kasus Gagal Bayar AJB Bumiputera 1912

2 Maret 2022   03:55 Diperbarui: 2 Maret 2022   03:59 593
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Sejak tahun 2017 sampai sekarang 500 ribu pemegang polis menunggu dengan ketidak pastian dan harap cemas pada pencairan klaimnya tersebut.Berbagai upaya dan usaha telah dilakukan oleh para pemegang polis untuk mendapatkan keadilan dan hak-haknya tersebut namun pemegang polis seperti hidup di sebuah negeri yang budek dan buta.

Jeritan jutaan rakyat kecil yang "dikorbankan" atas kebijakan yang salah seperti tidak pernah didengar dan tidak pernah dilihat.Semua diam tidak ada empati sedikitpun terhadap kerugian dan kesulitan yang harus ditanggung oleh pemegang polis.

Banyak anak-anak yang terputus pendidikannya,banyak orang tua yang akhirnya terlilit hutang,banyak para pensiunan yang akhirnya merana bahkan ada yang sampai meninggal tanpa bisa menikmati masa pensiun seperti yang sudah direncanakan.

Masalah AJB.Bumiputera ini sepertinya tidak akan pernah bisa diselesaikan jika hanya mengandalkan upaya-upaya dari pengurus dan Otoritas Jasa Keuangan.

Terbukti sudah 5 tahun berjalan keadaan bukan bergerak ke arah lebih baik dan memberi rasa optimis justru semakin memburuk kalau tidak mau dibilang membuat putus asa sebagian besar pemegang polis.

Butuh kehadiran negara dalam penyelesaian kasus gagal bayar AJB.Bumiputera 1912 dalam hal ini Presiden.Kehadiran negara di sini bukan maksud memberi bailout tapi ketegasan pemerintah untuk menghentikan drama saling lempar dan saling lari dari tangung jawab atas permasalahan yang merugikan jutaan rakyat tidak berdosa.Semua ini harus diakhiri agar derita pemegang polis tidak berlarut-larut terus.

Pemerintah tidak boleh pura-pura budek terhadap jeritan rakyatnya dan pemerintah tidak boleh tidak taat konstitusi.Bukankah konstitusi negara kita menjamin dan mengakui perekonomian usaha bersama tapi mengapa pemerintah tidak memberi perhatian pada kasus gagal bayar AJB.Bumiputera 1912?

Bukankah Mahkamah konstitusi sudah memerintahkan lewat Putusan No.32/PUU-XI/2013 dan kembali dikukuhkan lewat Putusan No.32/PUU-XVIII/2020 bahwa pemerintah harus membentuk UU Usaha bersama sebagai payung hukum bagi usaha bersama di negeri ini?Mengapa pemerintah mengabaikan amanat konstitusi?

SOS Nasabah Korban AJB.Bumiputera 1912.Adakah yang masih mendengar dan peduli dengan kami??

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun