Mohon tunggu...
Soetiyastoko
Soetiyastoko Mohon Tunggu... Penulis - ☆ Mantan perancang strategi pemasaran produk farmasi & pengendali tim promosi produk etikal. Sudah tidak bekerja, usia sudah banyak, enerjik. Per 30 April 2023 telah ber-cucu 6 balita. Gemar menulis sejak berangkat remaja - Hingga kini aktif dikepengurusan berbagai organisasi sosial. Alumnnus Jurusan HI Fak.SOSPOL UNPAD, Angkatan 1975

Marketer, motivator yang gemar menulis, menyanyi dan membaca

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Hukum | Pemahaman: Hubungan Kerja Pemerintahan Kecamatan dengan Kabupaten

14 Juli 2024   15:11 Diperbarui: 14 Juli 2024   15:11 74
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

2. *Birokrasi yang Rumit*
   - Proses birokrasi yang berbelit-belit dapat memperlambat pelaksanaan program dan pelayanan publik di tingkat kecamatan.

3. *Komunikasi yang Tidak Efektif*


   - Kurangnya koordinasi dan komunikasi antara pemerintah kabupaten dan kecamatan dapat menyebabkan misinformasi dan ketidakefisienan.

4. *Infrastruktur yang Tidak Memadai*


   - Infrastruktur yang buruk di kecamatan, seperti jalan yang rusak atau akses internet yang terbatas, dapat menghambat pelaksanaan tugas dan pelayanan publik.

Potensi Konflik

1. *Perbedaan Prioritas*


   - Perbedaan prioritas antara pemerintah kabupaten dan kecamatan dalam pelaksanaan program pembangunan dapat menimbulkan ketegangan.

2. *Kewenangan yang Tumpang Tindih*


   - Kewenangan yang tidak jelas atau tumpang tindih antara kabupaten dan kecamatan dapat menimbulkan konflik kewenangan dalam pelaksanaan tugas.

3. *Pengelolaan Anggaran*

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun