Mohon tunggu...
Soetiyastoko
Soetiyastoko Mohon Tunggu... Penulis - ☆ Mantan perancang strategi pemasaran produk farmasi & pengendali tim promosi produk etikal. Sudah tidak bekerja, usia sudah banyak, enerjik. Per 30 April 2023 telah ber-cucu 6 balita. Gemar menulis sejak berangkat remaja - Hingga kini aktif dikepengurusan berbagai organisasi sosial. Alumnnus Jurusan HI Fak.SOSPOL UNPAD, Angkatan 1975

Marketer, motivator yang gemar menulis, menyanyi dan membaca

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Hukum | Pemahaman: Hubungan Kerja Pemerintahan Kecamatan dengan Kabupaten

14 Juli 2024   15:11 Diperbarui: 14 Juli 2024   15:11 74
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Minimal bisa menghambat laju kerusakan kepemimpinan Bupati dan Camat, dengan kritik yang dilengkapi solusi.

Tanpa terperosok jadi kombatan proxy negara lain, mengganggu jalannya pemerintahan yang sah negara-negara maju, tidak suka Indonesia menyamai capaiannya.

Untuk itu, kita perlu paham koridor interaksinya. 

Disadari, sistem otonomi daerah, melahirkan deviasi model pemerintahan daerah. Namun secara garis besar, tetap banyak kesamaan yang bisa dipahami.

Dimulai dengan mengerti hal-hal di bawah ini

Struktur dan Fungsi

1. *Pemerintah Kabupaten*


   - *Struktur:* Dipimpin oleh Bupati dan Wakil Bupati, dengan berbagai dinas dan badan yang menangani fungsi pemerintahan di tingkat kabupaten.


   - *Fungsi:* Mengkoordinasikan pelaksanaan kebijakan nasional dan daerah, memberikan pelayanan publik, dan mengelola sumber daya kabupaten. Memiliki kewenangan dalam perencanaan pembangunan, pengelolaan anggaran, dan penetapan peraturan daerah.

2. *Pemerintah Kecamatan*


   - *Struktur:* Dipimpin oleh Camat yang bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun