Mohon tunggu...
Soetiyastoko
Soetiyastoko Mohon Tunggu... Penulis - ☆ Mantan perancang strategi pemasaran produk farmasi & pengendali tim promosi produk etikal. Sudah tidak bekerja, usia sudah banyak, enerjik. Per 30 April 2023 telah ber-cucu 6 balita. Gemar menulis sejak berangkat remaja - Hingga kini aktif dikepengurusan berbagai organisasi sosial. Alumnnus Jurusan HI Fak.SOSPOL UNPAD, Angkatan 1975

Marketer, motivator yang gemar menulis, menyanyi dan membaca

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Humaniora | Tempe - Tahu Kini Ada yang Haram

18 Juni 2022   23:24 Diperbarui: 18 Juni 2022   23:26 953
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Humaniora |  Tempe - Tahu Kini Ada Yang Haram

Soetiyastoko

Perlindungan konsumen muslim dari terpapar produk fisik dan non fisik haram, sudah saatnya lebih ditingkatkan

Selama ini konsumen muslim telah diusahakan pemerintah, dilindungi dari produk fisik yang bahan bakunya mengandung sesuatu yang sejak awal adalah haram.

Seperti binatang tertentu yang diharamkan atau pun binatang yang awalnya halal, namun cara penyembelihan tidak sesuai syariat yang ditetapkan. Bisa juga karena sudah mati, tanpa sebab disembelih.

Masyarakat muslim juga paham, bahwa sesuatu yang sejak awalnya halal, dapat berubah menjadi haram. Contohnya, tahu, tempe, beras, sayuran. Semua itu sejak awal adalah halal.

Namun jika dibeli dengan uang yang didapat dari perbuatan maksiat

Maka bahan makanan tersebut di atas yang awalnya halal, berubah menjadi haram hukumnya.

Perbuatan maksiat itu diantaranya; mencuri, korupsi, manipulasi, penipuan, riba, pemerasan, sogok-menyogok, suap-menyuap, spekulasi, judi. Pelacuran, jual-beli narkoba, minuman beralkohol dlsb. yang menyalahi hukum negara dan ketentuan agama.

Maka tak heran, sekarang ini ada orang-orang yang sangat berhati-hati bila mendapat undangan makan gratis, dari seseorang.

Takut bila hidangan tersebut haram, karena dibeli dengan uang hasil maksiat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun