Mohon tunggu...
Soetiyastoko
Soetiyastoko Mohon Tunggu... Penulis - ☆ Mantan perancang strategi pemasaran produk farmasi & pengendali tim promosi produk etikal. Sudah tidak bekerja, usia sudah banyak, enerjik. Per 30 April 2023 telah ber-cucu 6 balita. Gemar menulis sejak berangkat remaja - Hingga kini aktif dikepengurusan berbagai organisasi sosial. Alumnnus Jurusan HI Fak.SOSPOL UNPAD, Angkatan 1975

Marketer, motivator yang gemar menulis, menyanyi dan membaca

Selanjutnya

Tutup

Puisi

Puisi | Anak Zina

3 Juni 2022   00:27 Diperbarui: 3 Juni 2022   00:32 378
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Puisi  |  Anak Zina

Soetiyastoko

Tak patut kau sesalkan
keberadaan-mu

Tak pantas kau salahkan
asal biologis-mu

Usah kau usut
lelaki yang tanpa didahului ijab-kabul,
nekad
tebarkan benih
di rahim ibu-mu

Tak usah kau selidik,
di mana dan dari siapa inisiatif petistiwa itu
yang
akibatnya
tumbuh-kan
dirimu

Jadikan-mu tak ber-nasab ayah,
beda
dari yang seharusnya

Tak ada manusia yang berhak
menghinakan-mu
apalagi
menyebut-mu,
anak-haram
anak-zina,
janin terbentuk
sebelum nikah

Allah-lah
yang hidupkan-mu
Nasab-mu, nasab ibu-mu
Jangan malu

***

Kau jadi tak berhak waris dari lelaki itu
Kau tak berhak jadi wali saudara sekandung-mu

Itu
bukan pertanda azab bagimu
tapi
pembebasan beban
bagi-mu

Bukan
pembenaran
atas zina, asal biologismu

dan
kau
tak menanggung dosa turunan

kau terlahir suci,
yang maksiat itu, asal biologis-mu

Jadilah saleh, mohonkan ampunan bagi ibu-mu.

Allah berkenan, surga untuk-mu yang saleh,
Allah berkenan mencukupi dunia-mu

Kau bukan anak terkutuk !

***

Disimak dan puisi-kan dari  forum kajian  fiqih, suatu ketika, di suatu tempat kedatangannya cahaya hati.

Catatan: 

Dari Tuan guru:

1. Hendak-nya: "married by accident", diulang akad ijab-kabulnya setelah bayinya lahir. Agar sah dan halal perkawinannya. Terhindar lahirnya anak-anak zina berikutnya.

2. Segeralah menikah, bagi yang sudah mampu.


 3.Berpuasalah, jika belum mampu memberi nafkah, bila menikah.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Puisi Selengkapnya
Lihat Puisi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun