Korupsi : Vonis 9 Dan 11 Tahun Penjara
Soetiyastoko
Hari ini banyak media memberitakan vonis 9 dan 11 tahun penjara. Sebuah keputusan pengadilan yang sebenarnya biasa saja.
Namun menjadi perhatian awak media, dipandang sebagai berita yang layak diketahui publik. Selain tentu dipilih setelah diperkirakan mampu mengerek iklan.
Bahwa ditengah maraknya pelanggaran hukum oleh oknum yang tidak sembarangan. Pandangan tersebut sulit dibantah.
Berikut penulis kutipkan dari PIKIRAN RAKYAT -
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 11 tahun penjara terhadap penyidik KPK Stephanus Robin Pattuju.
Tentu saja sekarang sudah jadi mantan penyidik. Dengan kata lain disaat menjabat sebagai penyidik KPK, dia melakukan korupsi.
Artinya, ada bukti tak terbantahkan, bahwa ada seorang penyidik tindakan korupsi, ditindak karena melakukan korupsi.
Hakim menilai Robin bersalah lantaran telah melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima suap sebesar Rp11.025.077.000 dan USD36 ribu atau setara Rp11,538 miliar terkait lima kasus korupsi.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 11 tahun dan pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan," ujar Ketua Majelis Hakim Tipikor, Djuyamto, Rabu, 12 Januari 2022.