Mohon tunggu...
Soetiyastoko
Soetiyastoko Mohon Tunggu... Penulis - ☆ Mantan perancang strategi pemasaran produk farmasi & pengendali tim promosi produk etikal. Sudah tidak bekerja, usia sudah banyak, enerjik. Per 30 April 2023 telah ber-cucu 6 balita. Gemar menulis sejak berangkat remaja - Hingga kini aktif dikepengurusan berbagai organisasi sosial. Alumnnus Jurusan HI Fak.SOSPOL UNPAD, Angkatan 1975

Marketer, motivator yang gemar menulis, menyanyi dan membaca

Selanjutnya

Tutup

Lyfe Pilihan

Korupsi: Vonis 9 dan 11 Tahun Penjara

12 Januari 2022   18:28 Diperbarui: 12 Januari 2022   18:28 156
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Viral. Sumber ilustrasi: PIXABAY/ktphotography

Korupsi : Vonis 9 Dan 11 Tahun Penjara

Soetiyastoko

Hari ini banyak media memberitakan vonis 9 dan 11 tahun penjara. Sebuah keputusan pengadilan yang sebenarnya biasa saja.

Namun menjadi perhatian awak media, dipandang sebagai berita yang layak diketahui publik. Selain tentu dipilih setelah diperkirakan mampu mengerek iklan.

Bahwa ditengah maraknya pelanggaran hukum oleh oknum yang tidak sembarangan. Pandangan tersebut sulit dibantah.

Berikut penulis kutipkan dari PIKIRAN RAKYAT -

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 11 tahun penjara terhadap penyidik KPK Stephanus Robin Pattuju.

Tentu saja sekarang sudah jadi mantan penyidik. Dengan kata lain disaat menjabat sebagai penyidik KPK, dia melakukan korupsi.

Artinya, ada bukti tak terbantahkan, bahwa ada seorang penyidik tindakan korupsi, ditindak karena melakukan korupsi.

Hakim menilai Robin bersalah lantaran telah melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima suap sebesar Rp11.025.077.000 dan USD36 ribu atau setara Rp11,538 miliar terkait lima kasus korupsi.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 11 tahun dan pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan," ujar Ketua Majelis Hakim Tipikor, Djuyamto, Rabu, 12 Januari 2022.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Lyfe Selengkapnya
Lihat Lyfe Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun