Mohon tunggu...
Soetiyastoko
Soetiyastoko Mohon Tunggu... Penulis - ☆ Mantan perancang strategi pemasaran produk farmasi & pengendali tim promosi produk etikal. Sudah tidak bekerja, usia sudah banyak, enerjik. Per 30 April 2023 telah ber-cucu 6 balita. Gemar menulis sejak berangkat remaja - Hingga kini aktif dikepengurusan berbagai organisasi sosial. Alumnnus Jurusan HI Fak.SOSPOL UNPAD, Angkatan 1975

Marketer, motivator yang gemar menulis, menyanyi dan membaca

Selanjutnya

Tutup

Financial

Tragedi Miris, Korban Pinjaman Online Telah Berjatuhan

22 November 2021   09:23 Diperbarui: 22 November 2021   09:54 403
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kedua, tim penagih hutang yang "tangguh". Siap menteror peminjam yang tidak mampu menepati kesepakatannya. Ingkar janji bayar tepat waktu.

Semua lembaga peminjaman, baik yang terdaftar dan beriijin atau pun yang "liar" , tidak resmi. Siap dengan mekanisme di atas. Dari yang paling "halus dan ringan hingga yang kasar dan berat".

Mereka sudah menghitung resiko dan keuntungan usahanya.

Tidak perlu lakukan survey kelayakan calon peminjam. Seperti yang biasa dilakukan lembaga peminjaman konvensional.

Penilaian bank besar terhadap calon peminjam biasanya mencakup 5C, yaitu mencakup watak (character), kemampuan (capacity), modal (capital), jaminan (collateral) dan kondisi atau prospek usaha (condition of economic).

Bank besar yang ikut menawarkan pinjaman online, mereka tidak melewatkan prosedur di atas.

Bila anda mendapat tawaran pinjaman online dari bank besar, mereka sudah menguasai data anda. Mereka sudah tahu jumlah pendapatan anda. Tidak ngawur, asal memberi anda tawaran pinjaman.

Dari mana bank besar itu punya data anda ? Kemungkinan dari oknum bagian transfer gaji di perusahaan tempat anda bekerja. Bisa juga dari oknum bank yang menjadi mitra pengiriman gaji.

Terlepas dari semua hal di atas, praktek memberi pinjaman atau menerima pinjaman yang dikenai bunga. Konon dilarang oleh setiap agama.

Bahkan tergolong perbuatan dosa yang amat besar. Bukan hanya pemberi dan penerima pinjaman saja  yang terkena dosa besar. Tetapi semua pihak yang terlibat.

Sekalipun dia hanya pesuruh kantor, penerima tamu, penjaga keamanan atau sopir dan montir yang dibayar dari lembaga peminjaman berbunga. Praktek Riba.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun