Salah satu pengamat mengatakan, jika ada kasus gagal bayar obligasi, biasanya akan dilakukan rapat pemegang obligasi. Nanti, bisa saja muncul opsi perpanjangan masa pembayaran pokok atau negosiasi lainnya.
"Seharusnya, para pemegang obligasi setuju untuk perpanjang karena jika langsung deal 101%, berarti mereka hanya mendapatkan bunga 1%. Padahal, kupon obligasinya mencapai 6,5%," ujarnya.
Dia pun menilai, dampaknya kepada pemegang saham ritel tidak terlalu besar jika pembayaran surat utang itu mendapatkan perpanjangan waktu.
Sepanjang setahun terakhir, KIJA memang mencatatkan perubahan kepemilikan saham. Bahkan, Imakotama Investindo belum terdaftar sebagai pemegang saham di atas 5% pada akhir 2018.
Komposisi pemegang saham di atas 5% pada akhir 2018 yakni, Islamic Development Bank 9,32% dan Mu Min Ali GUnawan 21,08%.
Imakotama mulai muncul sejak 30 April 2019, saat itu porsi kepemilikan Imakotama 5,18%, sedangkan porsi kepemilikan Islamic Development Bank (IDB) dan Mu Min Ali GUnawan masing-masing 9,3% dan 21,08%.
Sampai akhir Mei 2019, Imakotama terus menambah kepemilikannya di KIJA menjadi 6,16%. IDB juga menambah kepemilikannya menjadi 10,93%, sedangkan Mu Min Ali GUnawan tetap 21,08%.
Imakotama disebut memiliki 90% saham PT Pratama Capital Indonesia. Nama Pratama Capital turut muncul dalam RUPS tersebut. Selain Imakotama, Pratama Capital juga dimiliki oleh Mustafa sebanyak 10%.
Pratama Capital lewat Pratama Capital Asset Management menjadi pihak yang diberikan kuasa oleh Imakotama untuk mengusulkan nama direktur utama baru KIJA.
Dikutip dari Linkedin Iwan Margana, pihak terkait menyebutkan dirinya sebagai pemilik PT Pratama Capital Indonesia.
Artinya, bisa jadi Iwan Margana juga memiliki hubungan kuat dengan Imakotama.