Harga saham KIJA malah sedang ngebut ke atas. Sejak 22 Mei 2019 sampai 8 Juli 2019, harga saham KIJA melesat 21,6% menjadi RP304 per saham.
Sayangnya, nasib Kawasan Industri Jababeka yang bagus harus berakhir akibat hasil rapat umum pemegang saham (RUPS) tahunan 26 Juni 2019.
Sebenarnya, RUPS tahunan KIJA sempat ditunda selama sebulan dari awalnya 24 Mei 2019 menjadi 26 Juni 2019. Namun, ini juga belum memberikan tanda ada masalah dengan KIJA.
Puncaknya, RUPS tahunan pada 26 Juni 2019 itu juga membahas perubahan susunan anggota direksi dan komisaris. PT Imakotama Investindo dan Islamic Development Bank selaku pemegang 6,387% dan 10,841% mengusulkan Sugiharto sebagai anggota direksi dan Aries Liman sebagai anggota komisaris.
Sugiharto pun diangkat sebagai direktur utama, sedangkan Aries Liman diangkat sebagai komisaris. Keputusan itu disetujui oleh 52,11% pemegang saham yang hadir dalam rapat.
Pihak yang melakukan setuju dengan perubahan itu disebut berada di bawah kendali Imakotama dan afiliasing.
Hal itu membuat masalah berlanjut ke surat utang Senior Guaranteed Notes yang bakal jatuh tempo 2023 senilai US$300 juta yang diterbitkan Jababeka International B.V, anak usaha perseroan.
Surat utang itu memiliki syarat dan kondisi yakni, jika terjadi perubahan pengendali, perseroan akan menawarkan opsi buyback surat utang dengan harga 101% selama 30 hari sejak perubahan pengendali.
Nah, jumlah pemegang saham yang melakukan voting setuju disebut di bawah kendali Imakotama. Jumlah itu disebut melebihi syarat pemegang saham pengendali yang telah ditentukan dari surat utang tersebut.
Lalu, KIJA pun mengumumkan perseroan tidak dapat melaksanakan penawaran pemeblian kembali surat utang tersebut. Untuk itu, Jababeka International B.V akan berada dalam kondisi gagal bayar atau default.
Meskipun begitu, pemegang saham ritel KIJA disebut bisa tetap tenang. Nasib Kawasan Industri Jababeka masih bisa diselamatkan.