Mohon tunggu...
Surya Rianto
Surya Rianto Mohon Tunggu... Jurnalis - Blogger, Jurnalis Ekonomi, Pecinta Badminton, dan Anime

Blogger, Jurnalis Ekonomi, Pecinta Badminton, Penggemar Anime dan Dorama Jepang.

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Kartu Kredit, Alat Pembayaran yang Bisa Melilitkan Utang hingga Tujuh Keliling

30 Mei 2019   15:06 Diperbarui: 30 Mei 2019   15:23 374
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

"Kalau sudah disetujui pengajuannya, jangan langsung diaktivasi. Tunggu sampai jumlahnya banyak, misal 20, baru bareng-bareng diaktivasi sehingga Anda punya dua puluh kartu kan?" cerita temanku dari hasil seminar tersebut.

Bahkan, sang pakar tidak segan-segan mengakali proses pengajuan kartu kredit dengan memalsukan identitas seperti, profesi dan jumlah pendapatan.

Di akhir seminar, sang pakar menawarkan paket konsultasi lebih lanjut dengan biaya yang sudah ditentukan.

Merespons hal itu, seorang teman pun mengontak salah satu pengurus Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI) Steve Marta pada 2014-an. Dia mengatakan, ide bisnis kartu kredit ini konyol.

"Cara itu sama saja mengakali bank supaya dapat limit banyak sehingga uangnya bisa dapat modal bisnis. Kalau pun ada masalah, tinggal suruh orang beresin, ini agak konyol sih," ujarnya.

Kala itu Steve pun enggan berkomentar terkait aksi CCR tersebut.

"Bukan kapasitas saya untuk menilai kegiatan itu salah atau melanggar, tetapi jika sudah menjerumuskan orang dengan cara yang tidak sesuai harusnya ada tindakan tegas dari aparat hukum untuk mengkaji lebih lanjut," ujarnya.

Dari sisi pihak berwajib, seorang teman pun mengontak Kasubdit Perbankan Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes pol Umar Said pada 2014. Dia mengatakan, kasus yang terjadi dalam ranah kartu kredit adalah hukum perdata atau bebas penjara.

"Namun, jika sudah memalsukan data nasabah, itu bisa mask ranah pidana," ujarnya.

Dari sisi Bank Indonesia, Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan dan Sistem Pembayaran Bank Indonesia pada 2014 dijabat oleh Rosmaya Hadi [Sekarang Deputi Gubernur Bank Indonesia] mengatakan, bakal lebih serius menindaklanjuti kasus-kasus yang tidak sesuai dengan aturan.

"Namun, selama ini [pada periode 2014] masih minim keluhan terkait kasus pelanggaran dan kejahatan kartu kredit yang terjadi," ujarnya.

Praktik Gesek Tunai

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun