Oleh: Soeratman, S. H.Â
REKENING DESA MILIK SIAPA?
Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut desa adalah kesatuan masyarakata hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintah, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul dan atau hak tradisional yang diakui dan di hormati dalam sistem pemerintahan Negera Keastuan Republik Indonesia.
Pemerintahan desa dalam menyelenggarakan urusan pemerintah dan kepentingan masyarakat stempat dijalankan oleh kepala desa atau yang disebut dengan nama lain di bantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintah desa. Pemerintah desa dalam menjalankan setiap program kerjaanya di topang  dengan dana desa atau keuangan desa.
Keuangan desa ialah semua hak dan kewajiban desa yang dapat dinlia dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksana hak dan kewajiban desa.Â
Pengeloaan keuangan desa meliputi, perencanaa pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawban keuangan desa semuanya dipegang dalam kekuasaan pengelolaan kepala desa dan dibantu oleh perangkat desa berdasarkan keputusan kepala desa.
Untuk memudahkan pemerintah desa untuk mengelola dana desa dibutuhkan rekening desa, rekening desa ini dijadikan tempat untuk menyimpan uang pemerintah desa yang menampuang seluruh penerimaan desa dan digunakan untuk membayar seluruh pengeeluaran desa. Rekening yang dibuat cuman 1 (satu) dan biaya yang tidak di tentukan .
DINAS PMD MENEROBOS HAK DAN KEWENANGNA KEPALA DESA
Dinas PMD manggarai seperti yang dilansir salah satu media online forumjrunalisri.com, dinas PMD Manggarai melakukan pengamanan terhadapa rekening desa, Â apa yang dilakukan oleh dinas PMD manggarai itu sudah barang tentu telah menyalahi tugas dan fungsinya serta regulasi tentang Pengelolaan Keuangan Desa yakni permendagri no 20 tahun 2018, dimana dalam pasal 15 permendagri no 20 tahun 2018 dengan secara jelas menyebutkan
"Pemegang kekuasaan pengeloaan keuangan desa adalah yang selanjutnya disingkat PKPKD adalah kepala desa atau sebutan lain yang karena jabatannya mempunyai kewenangan menyelenggarakan keseluruhan pengeloaan keuangan desa".
Maka secara otomatis rekening desa menjadi hak dan dibawaha kekuasaan kepala desa bukan dinas PMD. Juga dalam berita itu dinas PMD manggarai mengutarakan alasan kenapa rekening desa diamankan oleh dinas PMD menggarai yaitu, "ditakutkan kepala desa melakukan penyelewangan terhadap dana desa".Â
Alasan ini tidak cukup memberikan pembenaran terhadap tindakan yang dilakukan dinas PMD, karena dinas PMD secara tugas dan kewenagnannya tidak memiliki hak untuk mengamankan rekenin desa, tugas demikian telah ada pada otoritas yang pada dasarnya secara tugas pokok dan fungsinya ialah melakukan pengawasan setiap pelaksanaan keuangan dana desa.Â
Aparatur pengawasan inernal pemerintah, inspektorat dan TP4D serta otoritas lainnya yang berfungsi melakukan pengawasan, setiap pembangunan desa adalah yang berhak melakukan itu semua.Â
Maka tikad ada alasan  bagi dinas pmd untuk melaklukan hala-hal aneh semacam itu apatah lagi tindakan itu melampui kewenangannya. Bahkan tugas dan fungsi dari otoritas yang melakukan pengawasanpun  tidak sampai melakukan pengamanan rekening desa seperti yang dilakukan dinas PMD.
Pengamanan rekening yang dilakukan oleh dinas PMD akan berdampak besar pada proses pencairan anggaran untuk pembiayaan penbangunan desa, sebab lagi-lagi dengan alasan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan dana desa, akan banyak prosedur dibuat oleh dinas PMD yang harus dilalui oleh kepala desa apabila ingin mencairkan dana desa, tentu itu akan memperumit cara kerja kepala desa sebagai pemilik dari rekening desa, akibatnya, pembangunan desa dan pengatasan persoalam kesenjangan di desa berjalan lambat.
BUPATI MANGGARAI : KEMBALIKAN KEWENAGNGAN KEPALA DESA DARI TANGAN DINAS PMD
Bupatai sebagai kepala daerah yang meiliki otoritas menyelesaikan persolan demi menyelamatkan kepala desa dari pengaruh-pengaruh kekuasaan yang dilakukan dinas PMD, harus bertindak tegas dengan menaruh perhatian penuh, karena yang dilakukan oleh dinas PMD akan sangat mengganggu stabilitas pemeritah desa bila tidak di tindak dengan segera.
Biarkan pemerintah desa menjalankan pemerintahannya sesuai dengan prakarsa yang dimiliki jangan samapai ada intervensi kekuasaan yang menghambat itu semua. Dinas PMD tetaplah menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan koridor hukum yang ada.
Karena Sperti dikemukakan diatas bahwa dilihat dari dasar hukum kebijakan dinas PMD telah melanggar UU Desa No 6/2014 dan Permendagri No 20 /2018. Bahkan kecurigaan dinas PMD terhadap kepela desa karena ditakutkan adanya penyelewengan dana desa adalah sebaliknya. Dan bukan hanya bertentangan dengan peraturan yang ada, dinas PMD melakukan pengaman rekening desa sama sekali tidak memiliki dalail hukum yang kuat untuk dijadikan dasar dalam mengambil kebijakan yang keliru semacam itu
Maka dari itu bupati harus turun tangan dengan cepat serta meninak kepala dinas pmd yang mengeluaran kebijakan yang melampui batas kewenagna yang dimiliki. Bagaiman bisa desa-desa yang ada di manggarai bisa maju dan berdikari secara mandiri dan kreatif dalam mengelola desanya sendiri, kalau dihalangi dengan mosi tidak percaya dan pesimis kepada desa.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H